Foto Bersama dari sebelah kanan Shandy M Hutapea(wadir sumut & staff khusus ketum)Susanto(ketua DPC KOTA MEDAN LEMBAGA KPK),Reza(Sekretaris DPC LEMBAGA KPK KOTA MEDAN),Azwir Syamsuri(Datuk Panglima Perkasa Alam Negeri Deli),Taufik Hidayat(Pengaman Aset Kesultanan deli)
Intelmedia.co SUMUT-medan sabtu (24/06/2017) Menurut Datuk Panglima Perkasa Alam Negeri Deli tanah Rumah Sakit Umum Tembakau Deli yang berkisar kurang lebih seluas 4,6 hektar adalah bagian bagian dari konsensi Deli Matchappij yang konon hak kepercayaan masih masih melekat pada ahli waris SULTAN MA'MOON AL RASYID sesuai yang di putuskan oleh PANSUS DPR RI tertanggal 26 mei 2004 tentang pengembalian ASET-ASET konsensi. Berdasarkan hal tersebut para ahli waris SULTAN MA'MOON AL RASYID beranggapan jual beli atau peralihan hak atas tanah Rumah Sakit Umum Tembakau Deli adalah ilegal / tidak sah,hal tersebut juga ditegaskan oleh Datuk Panglima Perkasa Alam Negeri Deli bahwasanya kontrak yang terjadi pada tahun 1870 menerangkan hubungan perusahaan Belanda dengan Sultan MA'MOON AL RASYID segera harus di pertanyakan ke apsahannya dan di tinjau oleh aparat pemerintah yang terkait"ujarnya Datuk Panglima Perkasa Alam Negeri Deli kepada wartawan Intelmedia.co di kantor kesultananan Hal yang sama juga di tegaskan oleh pihak DPC LEMBAGA KPK KOTA MEDAN hal tersebut harus segera di tindak lanjut dan lembaga kpk DPC kota Medan akan menyiapkan tim investasi atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan instansi yang terkait dalam hal ini di duga oknum di PTPN 2 hal ini harus di ungkap"ujar ketua DPC LEMBAGA KPK KOTA MEDAN pak Susanto ke wartawan Intelmedia.co Intelmedia.co SUMUT-MEDAN (SMH)