Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
25 November 2018 | Dibaca: 2144 Kali
Berkedok Toko Kosmetik, Obat Tramadol dan Eximer Terjual Bebas di Cikarang Selatan

gambar ilustrasi intelmedia.co kabupaten bekasi

INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Toko Kosmetik yang Diduga menjual Obat Terlarang, beredar diwilayah Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Toko Kosmetik yang berada di dua lokasi Desa Sukadami dan Desa Pasir Sari jalan raya Gema Lapik. Disinyalir kuat menjual obat jenis Excimer dan Tramadol, yang terbilang cukup murah dan ekonomis. 

Pelanggan kebanyakan dari kalangan para remaja, hal itu terungkap dari keterangan yang diperoleh awak media dan sejumlah remaja yang pernah membeli jenis obat keras tersebut di toko RY,SYT dan SMI

Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang tidak ingin disebutkan, menduga ada dua toko kosmetik yang diduga telah menjual obat - obatan terlarang tersebut.

Toko kosmetik tersbut yaitu Toko RY, SYT dan SMI yang diduga telah menjual bebas obat Keras seperti Excimer Serta Tramadol, penjualannya tanpa atau rujukan seperi Resep Dokter dan Pihak toko menjualnya secara bebas." Jelasnya ketika di wawancara oleh INTELMEDIA.CO, Minggu (25/11/2018).

Penjaga toko komsetik mengakui Kepada Awak media, selain menjual perlengkapan kosmetik, pihaknya juga menjual obat Excimer dan Tramadol. "dikatakannya, saya sudah cukup lama brrjualan dan gak pernah ada masalah apa apa kok," paparnya.

Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan dari Pihak Kepolisian setempat, Kapolsek Cikarang Selatan harus sigap dan cepat untuk menyikapi permasalahan ini. Penyalahgunaan terhadap penjualan dan mengedarkan obat keras dapat di tuntut sesuai dengan UU Kesehatan,” Excimer adalah suatu obat yang mengandung CPZ/Chlorpromazine sebagai penurun kadar suatu zat bernama dopamin dalam otak, kegunaan obat tersebut terutama untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.

Sementara Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang.

Sementara pihak Kepolisian Sektor Cikarang Selatan belum bisa di konfirmasi dikarnakan hari libur, Pelaku bisa di jerat dan di kenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.  (Rahmat Hidayat)

INTELMEDIA.CO, BIRO KABUPATEN BEKASI

 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com