Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
12 Oktober 2017 | Dibaca: 1841 Kali
Pemecatan Yang Dilakukan Perusahaan Diduga Melanggar Prosedural Ketenagakerjaan
Budi, Karyawan PT. JATIM JAYA PERKASA Meminta Keadilan Setelah Dipecat

Intelmedia.co (ROHIL) - PT.Jatim Jaya Perkasa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan bernama Budi pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu berbuntut panjang pasalnya pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan diduga melanggar prosedural ketenaga kerjaan.

Merasa haknya diambil Budi pun membawa permasalahan itu ke Disnaker Kabupaten Rokan Hilir namun perundingan yang di gelar tidak menemukan kata sepakat akhirnya dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan saat ini sedang menunggu hasil keputusannya.

Diketahui sebelumnya informasi yang berhasil di himpun Atas surat PHK yang dikeluarkan tidak berdasar karena Staff tersebut belum pernah menerima surat peringatan 1,2 dan 3 sehingga dasar PHK tidak sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kerja yang berlaku saat ini.Sehingga ini yang menjadi tuntutan pekerja untuk mencari keadilan undang-undang yang diterapkan terhadap tenaga kerja.

Dan yang lebih tragis seorang staf HRD menyampaikan kepada seorang Manager Pabrik dan didepan KTU dan karyawan mengatakan bahwa karyawan yang di pecat akan kalah.

"Kalian lihat saja kalau si Budi (bisa mendapatkan lebih dari 2 x ketentuan) potong kuping ku dan aku akan keluar dari perusahaan,dan aku pastikan Budi pasti kalah,” ujar sumber menirukan ucapannya.

Ditempat terpisah Budi mengungkapkan bahwa ia akan terus berjuang untuk menuntut keadilan.

"Saya akan tetap berjuang untuk mencari keadilan dan berjuang di pengadilan,” cetusnya. Kamis (12/10/2017). Karena Pemecatan Budi melalui Jakarta bukan melalui dari PT.Jatim yang berada di Pedamaran Kabupaten Rohil maka sebaiknya klarifikasi saja ke Jakarta kalau kami disini tidak tahu kata salah seorang karyawan PT Jatim yang tidak mau disebut jati dirinya pada Intelmedia.co (DIRMAN).

 

 


 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com