Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
10 November 2023 | Dibaca: 1477 Kali
Dr ( c ) Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH AKAN AJUKAN SURAT KEBERATAN KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGANGKATAN PROFESOR JIMLI DAN PEMBERHENTIAN PROFESOR ANWAR USMAN

Dr ( c ) M Firdaus oiwobo SH MH

Intelmedia.co
Gonjang ganjing putusan mahkah konstitusi yang bergulir di tengah masyarakat membuat banyak pengamat politik dan hukum angkat bicara, salah satunya adalah Dr ( c ) Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH CFLS CLA LCA CMK, firdaus yang saat ini yang berprofesi sebagai lawyer merasa risi dengan adanya tumpang tindih kewenangan di tubuh majelis mahkamah konstotusi, menurut firdaus bahwa dengan di angkatnya profesor jlmli asidiq sebagai ketua majelis kehormatan mahkamah konstitusi adalah merupakan suatu kemunduran dalam proses penegakkan hukum di Rebublik Indonesia,bagaimana tidak bahwa pengangkatan profesor JIMLI di anggap cacat hukum mengingat profesor JIMLI masih terikat dinas sebagai anggota dewan perwakilan daerah Republik Indonesia.
Saat di wawancara oleh awak media pada hari Jumat 10/11/2023 firdaus oiwobo mengatakan bahwa putusan majelis kehormatan mahkamah konstitusi  atau MK MK sangatelanggar kode etik mahkamah konstitusi.

"Bagaimana bisa kita terima keputusan majelis kehormatan mahkamah konstitusi yang pembentukannya saja saya duga ilegal, majelis independen di mahkamah konstitusi harus cacat Karna di pimpin oleh seorang profesor Jimli assidiqie yang kita ketahui masih menjabat sebagai anggota DPD RI.

Pengangkatannya pun sangat tergesa gesa dan seakan akan ada kepentingan besar di sini, seharusnya beliau ini ga masuk dalam anggota majelis kehormatan mahkamah komstitusi karena beliau masih tercatat sebagai orang politik.Kita coba telaah lagi ya putusan MKMK yg memberhentikan Prof Anwar Usman sebagai ketua mK, Kita coba analisa dengan mengerucut pada klausul  yg diatur dalam norma pasal pasal pada Peraturan Mahkamah konstitusi (PMK) 1/2023 yang mengatur tentang SANKSI.

Karena yg diatur dalam pasal 41 PMK 1/2023 Majelis Kehormatan hanya diatur dapat memberikan 3  sanksi yaitu teguran lisan dan teguran tertulis dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Untuk sanksi teguran lisan dan teguran tertulis diberikan kepada hakim terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran ringan dan pada pasal 47 nya diatur jika hakim terlapor melakukan pelanggaran berat maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat. 

Jadi menyikapi putusan MKMK yg diketuai Prof Jimly adalah putusan yg tidak sesuai kaidah hukum dan norma hukum yg diatur dalam PMK 1/2023, karena PMK 1 hanya mengatur 2 jenis pelanggaran yaitu ringan dan berat, dan sanksi atas kedua pelanggaran itu sudahlah jelas diatur untuk melaksanakan teguran tertulis atau lisan, dan atau pemberhentian dengan tidak hormat jika hakim melakukan pelanggaran berat. 

Jadi putusan MKMK yg hanya memberhentikan saja ketua mahkamah konstitusi profesor Anwar Usman yg justru bukan pemberhentian dengan tidak hormat adalah putusan yg tidak sah secara hukum karena keluar dari kewenangan MKMK yg telah diatur dalam PMK 1/2023. Jadi MKMK tidak bisa memutus pemberhentian tapi dengan tidak hormat, seharusnya jika MKMK menyatakan Prof Anwar usman terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai pasal 47 PMK 1/2023, maka MKMK harus membuat putusan memberhentikan dengan tidak hormat, agar hak hukum hakim terlapor terjaga dengan baik dapat membela diri kepada majelis kehormatan banding sebagaimana diamanatkan dalam pasal 44 ayat (1) dan (2). 

Jadi putusan MKMK yang tidak sesuai PMK 1/2023 itu bukan karena kejelian Prof Jimly tapi saya duga berupa  putusan yang merupakan penyelundupan hukum untuk menghilangkan hak hakim terlapor untuk membela diri. 

Jadi menurut saya putusan MKMK itu harus diabaikan sebagai putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum karena memutus tidak berdasarkan kewenangannya yg diatur hukum,ditambah lagi putusan ini keluar dari lembaga MK MK yang di pimpin oleh seorang profesor yang saya duga melanggar kode etik sebagai anggota DPD Ri.Dan Hal ini di perparah lagi oleh adanya curhatan lebay dari salah satu hakim mahkah konstitusi yang bernama Profesor Saldi isra di media sosial dan televisi hingga menggiring opini negatif terhadap proses persidangan mahkamah konstitusi yang di pimpin oleh profesor Anwar Usman saat menyidangkan perkara tentang batasan umur capres dan cawapres di bawa 40 tahun,

seharusnya profesor Saldi isra melakukan hal hal yang profesional dalam mengajukan keberatan sebelum masalah ini bergulir di persidangan mahkamah konstitusi, kalau beliau curhat di media sosial sama saja beliau melanggar kode etik sebagai hakim mahkamah konstitusi ,karena proses itu haruslah benar benar di rahasiakan demi menjaga Marwah dan kewibawaan mahkamah konstitusi di masa yang akan datang,bukan malah jadi seperti anak kecil yang ngadu ke orang tuanya sambil menangis "ujar firdaus mengakhiri.

Firdaus dan team law firm mfo sedang mengkaji langkah apa yang harus di ambil untuk mematahkan putusan MK MK yang memberhentikan ketua MK Anwar Usman,pekan depan firdaus akan mengajukan surat keberatan kepada mahkamah konstitusi atas pengangkatan profesor Jimly assidiqie yang di anggap Ilegal dan cacat hukum .(red#syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co