KAPOLDA METRO JAYA DI COPOT" PENGACARA DEBTCOPLECTOR MEMINTA PIHAK POLDA SEGERA MENENTUKAN NASIB HUKUM PARA DEBTCOLLECTOR YANG DI LAPORKAN CLARA SHINTA
Intelmedia.co
Baru baru ini tersiar kabar bahwa Kapolda metro jaya Irjen pol Fadil Imran di copot dari jabatannya sebagai Kapolda untuk dimutasi ke baharkam mabespolri.
Banyak yang berspekulasi bahwa pencopotan Kapolda metro jaya disebabkan karena salah prosedur penetapan status tersangka terhadap para debtcollector atas laporan Selebgram Clara shinta beberapa bulan lalu.
Namun berbeda dengan pendapat pengacara debtcollector bernama Muhamad firdaus oiwobo,S.H., C.FLS,dirinya menyambut baik kenaikan pangkat Fadil Imran yang naik menjadi bintang tiga atau Komjenpol.
Menurut firdaus bahwa Fadil Imran adalah seorang jendral cukup berprestasi dalam menjaga dan mengamankan negara, kenaikan satu bintang dari dua bintang sebelumnya adalah suatu hal yang lumrah dalam rotasi jabatan,bahkan firdaus mengatakan bahwa bisa saja Fadil Imran menjadi kepala kepolisian republik indonesia.
" Saya ucapkan selamat atas kenaikan pangkat menjadi 3 bintang untuk bapak KomjenPol Fadil Imran, beliau adalah jendral kebanggaan kami, menurut kami bahwa pak Komjen Fadil Imran adalah salah satu putra terbaik indknesia." Ujar firdaus saat dimintai keterangan oleh awak media pada hari Kamis 30/3/2023 terkait perkara debtcollector yang ditanganinya.
Namun firdauspun sempat berpesan kepada awak media agar pihak Polda metro jaya segera menentukan. Status hukum klien nya yang di tahan selama beberapa bulan ini akibat laporan selebgram Clara shinta beberapa bulan lalu, menurut firdaus bahwa klien nya tidak bersalah dan telah memenuhi prosedur penagihan sebagaimana layaknya petugas penagihan di Indonesia,
Firdaus menyayangkan pihak Polda metro jaya terlalu tergesa hewan dalam menetapkan klien nya sebagai tersangka,
" Menurut pendapat saya bahwa pihak Polda metro jaya terlalu mendramatisir proses penyelidikan debtcollector terhadap laporan laporan Clara shinta, harus nya pihak polda menganalisa dulu permasalahan hukumnya berawal dari mana, apalagi pelapor ini bukan debitur atas nama dalam pengajuan pinjaman dana anggunan pada PT NSC.
Semua terlalu uforia yang akhirnya membuat ambigu perkara ini, saya dengar info yang beredar perkara ini ditolak oleh pihak jaksa proses p21 nya, nah kenapa harus di paksakan,sebaiknya pihak Polda menentukan status hukum klien kami agar tidak berlarut larut, kalau memang mau fight di persidangan dengan kami yang silahkan naikkan perkara ini ke p21,kami menunggu hal itu. Namun jika unsur nya tidak masuk maka segera bebaskan klien kami, toh kami kan sudah ajukan surat pengajuan restoratif justice sesuai amanah kapolri.
Seharusnya pihak polda mengedepankan restoratif justice , sebenarnya kamipun sudah berniat mengajukan praperadilan,namun pihak keluarga klien kami melarang,oleh karenanya saya meminta kepada pihak Penyidik Polda metro jaya yang menangani perkara ini segera ambil sikap sempurna dalam menentukan nasib hukum klien kami agar tidak berlarut larut,apalagi ini mau hari raya,kasihan klien kami masih punya anak bayi," pungkas firdaus mengakhiri (red#syh )