Cianjur-Intelmedia.co. Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Tingkat SMK yang kini mulai di berlakukan di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang diisukan tidak membawa angin segar akhirnya terjawab.
Untuk di ketahui, Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) hadir sebagai alternatif untuk memenuhi hak warga negara terhadap pendidikan. Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan kegiatan pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
PJJ tingkat SMK yang diselenggerakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dimaksudkan untuk pemerataan hak pendidikan setiap individu dan untuk meningkatkan APK Pendidikan Jawa Barat. PJJ diperuntukkan bagi siswa yang berlatar belakang memiliki keterbatasan secara ekonomi, waktu dan lokasi.
Penerimaan Peserta PJJ berazaskan obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif, Objektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Akuntabel artinya bahwa penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggung jawabkan sebagai mana mestinya.
Transparan artinya penerimaan peserta didik baru bersipat terbuka dan dapat di ketahui oleh publik termasuk orang tua peserta didik.
Inklusif, Tidak diskriminatif, artinya penerimaan peserta didik baru tidak membeda bedakan suku, ras, agama, status sosial ekonomi dan disabilitas sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Maka dengan adanya tudingan miring bahwa PJJ menjadi arena mencari keuntungan dengan cara kotor mulai tercium di lingkungan SMKN PP yang terletak di Kecamatan Cilaku Kab.Cianjur tidaklah benar.
Di sekolah yang di komandoi oleh H.Sutarya selaku Kepala Sekolah yang dituding melakukan Mark Up dalam program PJJ bahkan yang bersangkutan mengaku bahwa tindakan yang dilakukan terkait perekrutan siswa PJJ tidak ada masalah, sementera dalam penerimaan PJJ hanya diperbolehkan menampung siswa 50% dari jumlah siswa regular.
Dalam pasal 4 ayat 3 menegaskan,PJJ pada bidang keahlian program keahlian,dan paket keahlian sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b diselenggarakan pada 50% lebih dari jumlah mata pelajaran.
Jadi 50 % jangan salah diasumsikan terjadi Mark Up jumlah siswa ,bahwa 50% berarti hanya dalam penyelenggaraan mata pelajaran. Tegas H.Sutarja.
Edi/TIM)