ketua lembaga kpk cianjur meminta dinas pendidikan kab cianjur mengepaluasi kineja ks lewengdatar ds kakuoun sularesmi
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Cianjur meminta Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Menindak tegas Kepala Sekolah SDN Leuwengdatar yang tidak mengindahkan uu nomor 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik terutama dugaan tidak menerapkan dana oprasional siswa miskin dan dana perawatan lainya yang di biayai oleh dana oprasional bos.
Intelmedia.co
Cianjur, Ketua Komunitas Pengawasan Korupsi (kpk) Dpd Cianjur, Pudin Ariwibowo, temui Kepala Sekolah SDN Leuweungdatar, Hj.Hasanah, S.pd,M.pd. Kecamatan Sukaresmi, diduga ada indikasi penyalahgunaan penerapan anggaran dana Bos dan data siswa yang tidak tertera di papan informasi.
Rabu, 26/01/2022.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi DPD Kabupaten Cianjur Pudin Ariwibowo ada temuan dan informasi dari warga masyarakat sekitar SDN Leuwengdatar Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi terkait ada dugaan pengerjaan pagar yang tidak menerapkan papan informasi anggaran yang diterapkan bahkan lamanya pengerjaan pihak pendidik hanya menjawab kami tidak tahu, jawab beberapa Guru yang terima tim saat konfirmasi.
Lembaga Kominitas Pengawas Korupsi (kpk) Kabupaten Cianjur. tidak melihat adanya papan informasi perubahan data terkait dana bos yang terpasang masih papan tahun 2020, dan di dalam papan tersebut tidak tertulis jumlah siswa miskin, berapa pendapatan pertriwulannya dan juga berapa upah honorer.
Selain itu tim Lembaga (kpk) menemukan ada dana perawatan sekolah yang di duga tidak di terapkan, beberapa kali tim Lembaga Pengawas Korupsi kpk dan awak media melakukan kunjungan untuk konfirmasi ke pihak sekolah tersebut, namun sangat di sayangkan Kepala Sekolah tidak berada di tempat,sedang rapat, " tuturnya.
Sehingga kami melakukan konfirmasi langsung kepada Kordik Kecamatan Sukaresmi rencannya temuan akan di bawa oleh Ketua Lembaga kpk langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur agar segala sesuatunya bisa berjalan sesuai uu nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik karena setiap kali ada perbaikan di suatu Pendidikan di wajibkan untuk memasang papan Informasi sumber dana yang di terapkan," imbuhnya.
(pdn/hg)