pihak disdukcapil hanya diam diri terkait ramainya praktek pulngi didisduk capil cianjur
KETUA LEMBAGA KPK DPC CIANJUR MENILAI DISDUKCAPIL CIANJUR TUTUP MATA DENGAN ADANYA PREAKTEK PUNGLI
CIANJUR -INTELMEDIA.CO Beredar viral di jejaring sosial facebook, biro jasa (Calo liar ) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, menyedikan layanan biro jasa pembuatan adminstrasi kependudukan (Adminduk).
Diketahui, pemilik akun Adnan Lubis, menawarkan Biro Jasa pembuatan KK, e-Ktp dan Akte Kelahiran melalui jejaring sosial facebook. Dalam akunnya dia menyebutkan siap melayani biro jasa pembuatan KK/KTP secara cepat, dengan biaya Rp 200.000.
Pemilik akun tersebut, saat dikonfirmasi intelmedia.co melalui sambungan pesan WhatsApp Kamis 16/5/2019 malam pukul 23. 34 WIB mengatakan, Andaikan pihak Disdukcapil ataupun RT/RW, Desa, Kecamatan, artinya yang punya wewenang untuk membantu pengurusan dokumen-dokumen kependudukan ini, Orang-orang pemerintah itu amanah sesuai dengan aturan, atau sesuai dengan tugas, mana mungkin masyarakat akan memakai jasa saya.
Sedangkan jasa kesaya itu mahal harganya, saya sudah terang-terangan, saya bikin di facebook, satu KTP Rp 200.000 Kartu KK Rp 200.000 dan akte Rp 300.000, kenapa orang-orang ini mau menggunakan jasa saya. Karena dia melalui jalan yang seharusnya, Rt/Rw, Desa, Kecamatan, tidak pernah selesai dan banyak yang tidak selesai. Dan saya akan bertanggung jawab dan saya punya bukti atas argumen saya ini.
"Satu lagi kenapa masyarakat membayar 200.000 ke saya, karena saya bisa mencetak KK/KTP , Akte kelahiran yang sah dari Dinas Kependudukan, Saya melalui calo lagi dan saya tidak akan menyebutkan namanya, dan sicalo itu, saya membayar dokumen itu 100.000, KK/KTP 100.000 untuk Akte kelahiran 200.000 kepada sicalo itu,"Ungkapnya.
Lebih rinci, pemilik akun Adnan Lubis menjelaskan, Kenapa sicalo bisa mencetak KTP/KK milik orang lain yang asli dari Dinas Kependudukan, berarti sicalo itu punya juga akses ataupun ada orang dalam Dinas Kependudukan yang meminta bayaran.
Dan secara terang-terangan sicalo mengatakan, kalau dia bayar kedalam, namun apakah itu benar atau tidak. Tetapi saya menggunakan melalui jalur calo itu, ada tiga calo yang saya pakai. Nah yang jadi permasalahan, Andaikan sidokumen itu tanpa dibayar dan sicalo ini mengatakan, bahwa siorang Dinas tidak mau memberikan dokumen sebelum ada pembayaran.
"Jadi artinya kenapa saya bisa, kenapa saya berani mengakses atau Update di facebook dan posting dijejaring sosial ini, karena orang Dinas sendiripun..Saya gak fitnah dokumen-dokumenya asli semuanya dari dinas, tidak ada satupun yang palsu. Nah berarti benar ada orang dinas yang menerima imbalan ataupun menerima uang untuk pembuatan KTP/KK,"ujarnya.
Sementara, Plt Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muchsin Sidiq Elfatah saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan menyampaikan, Ohh masalah itu.... Silahkan aja membuat surat permohonan audiensi ke dinas, nanti kita jadwalkan supaya permasalahannya jelas,"Singkatnya.
Terpisah pentolan aktivis Cianjur, Hendra Malik menegaskan, Sulitnya warga masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mudah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, menjadi sebuah persoalan.
Kendati pihak Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) telah membuat program One Day Service, untuk mempermudah akses pelayanan adminduk secara cepat dan mudah bagi masyarakat, nampaknya belum mampu mencapai target yang diharapkan.
"Dari dampak tersebut, masyarakat yang ingin mendapatkan Adminduk seperti KK/Ktp/Akteu Kelahiran, lebih memilih menggunakan biro jasa (Calo liar ) ketimbang membuat hal tersebut secara langsung, meski harus mengeluarkan biaya mahal. Jelas ini sebuah kebobrokan yang terjadi disdukcapil cianjur
ditambahkan oleh pudin ariwibowo .ketua lembaga kpk komunitas pengawaskorupsi kpk dpc kab cianjur bahwa hanya tidakan tersebut akan bisa menagacu pada UU praktek PUNGLI padahal jelas presiden telah mengeluarkan perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber pungli )
masih ucap pudin penindakan para dugaan pelaku pungli yang di lakukan oleh pegawai negeri sipil yang terbukti melalukan pungli di atur dalam pasal 423 KUHP dan dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi .
ucap pudin sewaktu di temui di kantor nya .
pudin berharap pihak berwajib jangan segan segan menindak para oknum yang sudah bertindak merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik disduk cianjur .dan jika emang disdukcapil tidak melakukan tindakan tersebut seharusnya pihak disdukcapil membuat tindakan atau melaporkan pihak oknum tersebut kepada pihak berwajib.
red .intelmedia (pudin)