KETUA MUI KEC SUKRESMI APRESIASI KINERJA KAPOLRI YANG SUDAH BERHASIL UNGAKP PENEMBAKAN BRIGADIR J
Ketua Mui kec sukaresmi kab cianjur jawa barat mengapresiasi kapolri dalam mengungkap kasus penembakan brigadir j,Kapolri dan tumkuhsus sudah bekerja dengan baik
Ketua Mui Kecamatan sukaresmi KH.Samsudin kabupaten Cianjur provinsi jawa barat, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Tim Khusus dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J.ketua Mui kec sukaresmi kab cianjur jawa barat menilai Kapolri dan Timsus bekerja dengan baik dalam mengungkap pelaku penembakan ajudan mantan Kadivpropam Polri IrjenFerdy Sambo.
"Sangat mengapresiasi yang luar biasa terhadap Kapolri terkait penetapan tersangka FS," kata Ketua Mui dalam keterangannya, rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan awalnya masyarakat cenderung pesimistis polisi akan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Namun, karena keberanian dan pengalaman Kapolri, kasus tersebut berkembang ke kasus penembakan Brigadir J.
"Jadi ini ada progres yang sangat luar biasa dari Kapolri, kinerja yang sangat luar biasa dari Kapolri sehingga masyarakat awalnya tidak menyangka, tidak menduga terhadap kepolisian yang tidak akan selesai tapi nyatanya luar biasa kinerja Kapolri," terangnya pada awak media
Ketua Mui Kecamatan Sukaresmi kab Cianjur juga berharap Kapolri mampu membuka serta menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan ke publik. Ia berharap tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J tersebut.
"Sampai tuntas bahkan harus punya efek jera artinya hukum itu harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Saya harap ke depan kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu siapa pun orang yang berbuat salah harus dihukum sesuai kesalahannya," tuturnya.
Bharada Kronologi Penembakan Brigadir J
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listryo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan Seksual di Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigigt Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.
Selanjutnya
4 Tersangka Kasus Brigadir J: Daftar Nama, Peran dan Pasalnya
kapolri jenderal listyo sigit prabowo
polisi tembak polisi
brigadir j
irjen ferdy sambo
ferdy sambo Bahkan Timsus
Geledah 3 Rumah Ferdy Sambo, Timsus Sita Barang Terkait Penembakan Yoshua
Polri Fokus Pemberkasan Usai Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan
Keluarga Ingin Jokowi Angkat Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian RI
Amarah Keluarga saat Brigadir J Dituding Lecehkan Istri Irjen perdy sambo
Pimpinan Mui Kecamatan sukaresmi kab Cianjur jawa barat .Apresiasi Kapolri Tuntaskan Kasus Sambo" pungkas nya