Intelmedia, saat ini pemerintah telah memutuskan tuk menetapkan perpu nomer 2 tahun 2017 sebagai perpu pengganti undang undang ormas tahun nomer 17 tahun 2017
perubahan undang undang tersebut sangatlah mengundang dinamika atau warna ditengah masyarakat,khususnya dalam berorganisasi
Ada beberapa point yang di anggap memberatkan para organisatoris dalam menjalankan tupoksinya sebagai aktivis
Banyak pasal dalam perpu nomer 2 tahun 2017 yang dirasakan dan di anggap dapat mengangkangi rakyat dalam berserikat dan berkumpul
Pasal 59 dalam perpu nomer 2 tahun 2017 serta pasal pasal lainnya dianggap sangat melanggar Ham karna terkesan mengkebiri kemerdekaan rakyat dalam keinginannya mengemukakan pendapat
Dengan adanya perpu nomer 2 ini imbasnya banyak ormas dan Lsm yang di tertibkan oleh pemerintah karna memakai lambang menyerupai instutusi negara
Baru baru ini ormas Perintis kemerdekaan RI (PKRI)menjadi bulan bulanan oleh pihak TNI karna mereka di anggap melanggar perpu ormas nomer 2 tahun 2017 tersebut
Mereka di sweeping oleh pihak TNI karna dianggap meresahkan masyarakat,di sukabumi jawabarat mereka di sweeping
Banyak komentar miring tentang ormas PKRI tersebut
Karna adanya kejadian tersebut