LECEHKAN SUMPAH NYA KEPADA ALLAH SWT,FIRDAUS OIWOBO AKAN TARIK KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN OKNUM PENGACARA YANG MENGAKU KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Intelmedia.co
Fenomena hukum yang terjadi di Indonesia lagi lagi terjadi,kali ini menimpa Firdaus oiwobo sh seorang pengacara fenomenal, dirinya di bekukan sepihak tanpa adanya sidang kode Etik sesuai dengan apa yang tertuang didalam undang undang 18 tahun 2003,
firdaus oiwobo bersama team badan bantuan hukum organisasi advokat pembasmi dan RAP LAW FIRM pekan depan akan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi,tujuan adalah MENGUJI isi pasal pasal dalam surat pembekuan berita acara sumpahnya di pengadilan banten.
ada beberapa profesor dan doktor hukum yang akan mengawal proses judicial review tersebut karena merasa miris dengan tindakan yang di lakukan oleh ketua mahkamah Agung dan jajaran yang melalukan tindakan semena mena terhadap penegak hukum advokat tanpa proses sidang etik yang jelas dan syarat dengan Mall administrasi.
firdaus oiwobo dalam wawancara media hari Kamis 18/9/2025 mengatakan kepada awak media bahwa dirinya telah melapor dan mengadukan ketua mahkamah Agung serta oknum pengacara yang mengaku ketua umum organisasi advokat ke komisi judcial,ombudsmant dan komnas Ham Ri, Firdaus menganggap masalah pembekuan ini akan mempengaruhi independensi para advokat di masa yang akan datang akibat kesewenang wenangan pejabat mahkamah Agung,oleh karena nya Firdaus oiwobo yang saat ini menjabat sebagai ketua umum organisasi advokat pembasmi atau perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka Indonesia akan mengejar proses dugaan pelanggaran hak ini ke seluruh persidangan yang ada di Indonesia termasuk didalam ranah hukum pidana," saya akan kejar masalah ini sampai ke akarnya,karena ini hal yang luar biasa baru terjadi di Indonesia pembekuan seorang advokat di lakukan tanpa landasan hukum yang jelas, saya berdiri di undang undang nomer 18 tahun 2003 tentang advokat yang proses pemberhentian saya harus melewati sidang kode etik namun oleh mereka semua di buat seenaknya terhadap diri saya yang telah mengucapkan sumpah kepada ALLAH SWT, lalu sumpah saya kepada ALLAH SWT tersebut di bekukan dengan dasar kuhp dan peraturan mahkamah Agung yang ga ada kaitan langsung dengan profesi saya sebagai advokat,mahkamah Agung menerapkan pasal conterm OF court untuk membekukan saya sementara undang undang itu dibuat untuk masyarakat biasa dan baru bisa di terapkan tahun 2026,inikan gawat kalau diterapkan dengan terus menerus ,sama saja kita melegalkan kebohongan Proses hukum di Indonesia,
coba bayangkan oleh kita semua bahwa saya sidang naik meja tanggal 6 Februari 2025,lalu kongres advokat Indonesia mengumumkan pemecatan saya sepihak di hari minggu tanggal 9 Februari 2025 dan disusul oleh mahkamah Agung menerbitkan surat pembekuan berita acara sumpah saya di tanggal 11 September 2025 lalu kongres advokat Indonesia baru mengirimkan surat pemecatan saya di kAI pada hari setelah tanggal 11 Februari 2025, ini kam syarat dengan kecacatan administrasi,bagaimana bisa seorang advokat yang telah bersumpah kepada Tuhannya di hadapan lembaga negara di pecat tergesa gesa seakan akan ada pesanan pihak tertentu untuk sengaja mendiskreditkan saya DIHADAPAN hal layak ramai, bahkan yang lebih keji nya lagi saya tidak pernah di kirimkan surat pemecatan dan pembekuan saya tersebut secara fisik surat, saya baru tahu ada pembekuan saya dengan nomer surat dan logo mahkamah Agung pada tanggal 15 September 2025,ini kan keji sekali dan sangat melanggar hak asasi manusia dan melanggar undang undang dasar 1945 tentang hak perdata seseorang, saya sudah bentuk team analis dan gugatan untuk saya ajukan di beberapa pengadilan termasuk pengajuan judicial review di mahkamah konstitusi,kita tunggu saya,karena saya dipecat oleh seorang ketua umum kongres advokat Indonesia yang tidak terdaftar di Ditjen Ahu,oleh karena nya saya akan lakukan upaya hukum apapun terkait hal tersebut,"ujar Firdaus mengakhiri
firdaus oiwobo kecewa atas tindakan ketua mahkamah Agung yang ceroboh dalam memberhentikan hak perdata penegak hukum secara sepihak,sementara belum ada satu undang undang pun yang menjelaskan bahwa istilah pembekuan oleh mahkamah Agung itu bisa di terapkan oleh ketua mahkamah Agung,Firdaus oiwobo menganggap ketua mahkamah Agung kurang paham konstruksi hukum Tatanegara sehingga berbuat ceroboh dalam jabatan hingga merugikan orang lain (red#syg)