LEMBAGA KOMUNITAS PENGAWAS KORUPSI KPK â€KEJARI DIMINTA SEGERA PERIKSA KADES KARANGASIHâ€
INTELMEDIA.CO KABUPATEN BEKASI – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi resmi melaporkan atas dugaan Penyalahgunaan wewenang dan anggaran Desa Tahun 2016, hal ini disampaikan Sekretaris DPC Lembaga KPK Yusup B.S bersama Humas Endi Supriyadi di ruang kerjanya, hari ini laporan atas dugaan tersebut telah sampai ke kejaksaan Negeri Cikarang 07 Juni 2017 pada pukul 09.30. wib Bernomor Pelaporan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Rep/ 01/ Lembaga-KPK/ Kab. Bekasi/ VI/ 2017 Kepada Kejaksaan Negeri Cikarang Cq. Kasi Pidsus.
Selain laporan tertulis Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, kami juga menyampaikan beberapa berkas pendukung seperti buku laporan LKPPD yang menjadi bahan dasar dan bahan periksa Kejaksaan Negri Cikarang, terang Endi.
Kami sangat berharap proses hukum terhadap Kepala Desa Karangasih dapat berjalan dengan cepat, karena perkara ini menjadi Icon dan sorotan Publik serta semua Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi. Hari ini surat tembusan pelaporan telah sampai kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Abdilah Majid, dikatakannya, sangat disayangkan permasalahan ini sampai masuk ke Kejaksaan Negeri Cikarang, kepala Desa dan BPD dalam hal ini merupakan kaki tangan Pemerintah Daerah, ya seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan ditingkat pemerintahan Desa bukannya di Kejaksaan, terangnya.
Yusup Menegaskan “jika di kabupaten ada DPRD maka di desa juga terbentuk BPD sebagai wadah perwakilan rakyat desa” permasalahan ini menjadi bahan periksa semua Desa yang ada di Kabupaten Bekasi dan menjadi pembelajaran bahwa Badan Permusyawaratan Desa BPD merupakan badan Legal yang dilantik dan di syahkan oleh Pemerintah.
Dalam hal ini Kedudukan fungsi,tugas dan wewenang BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan, BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai tugas dan wewenang : membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. BPD selalu menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberi persetujuan pemberhentian sementara Perangkat Desa.
BPD mempunyai hak Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan Menyatakan pendapat. Namun Dalam hal ini kepala Desa sangat disayangkan telah melakukan kelalaian, bahkan tidak menghargai Kelembagaan BPD dan seperti halnya yang terjadi saat ini, semoga menjadi pembelajaran bagi semua Pemerintahan Desa. (Asep Ayunk)