Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Laporkan Kades dan Sekdes Desa Karangasih Kab. Bekasi
INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI – Desa sebagai tonggak pembangunan yang mempunyai peran sangat penting dalam mengawal Pembangunan Negara yang berkelanjutan, tepat guna dan tepat sasaran. Pengelolaan pembangunan desa mendapat dukungan penuh dengan bantuan anggaran baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah dalam hal bantuan dana Desa atau sumbangsih subsidi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk pajak yang dikembalikan kepada Masyarakat melalui Desa.
Dengan harapan pengelolaan pembangunan Desa, agar lebih maksimal dan terukur tingkat perkembangannya. Pemerintah Desa dalam hal ini sebagai pengguna dan atau pengelola anggaran Desa, yang memiliki tugas pokok dan fungsi pembangunan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Perencanaan Belanja Desa (RAPBDes) yang direncanakan melalui Musyawarah Desa dengan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian menjadi rel pelaksana Pembangunan Desa.
Seperti dikatakan ketua BPD Desa Karangasih, Sofyani Hasim kepada Intelmedia.co, RAPBDes yang telah disepakati merupakan kaidah utama dalam pelaksanaan pembangunan, dan akan tertuang dalam Laporan Kegiatan Pembangunan Pemerintah Desa (LKPPD) atau SPJ pertermin sebagai bagian dari Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2016 Pasal 27 hurup c. Dari dasar tersebut sesuai dengan amanah Undang Undang, BPD Karangasih sebagai Lembaga yang dilindungi Undang Undang memiliki kewajiban untuk meminta laporan pelaksanaan kegiatan atau LKPPD/SPJ Desa Karangasih sebagai bagian dari control terhadap penggunaan keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Karangasih.
Kami sudah beberapa kali melakukan upaya baik secara tertulis, melaui surat lembaga BPD dan secara langsung, namun kepala Desa dan Sekdesnya sama sekali tidak memberikan respon atau tanggapan “kita sama sekali tidak dihargai” ini sudah jelas jelas Kades dan Sekdes Kangkangi Undang Undang No 6 Tentang Desa Tahun 2014.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Kabupaten Bekasi Anwar Soleh, Kepala Desa dan Sekdesnya Layak diperiksa oleh Kejasaan Negeri Cikarang (KEJARI) hari ini Selasa 6 Juni 2017 kita melaporkan dan menyerahkan berkas kepada Kepala Kejari, “dengan dugaan Kepala Desa dan Sekdesnya melakukan penyalah gunaan anggaran,” anggaran yang telah direaliasi oleh Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sejumlah Rp.3.083.879.000,- pada tahun 2016, nilai yang sangat signifikan, namun dari hasil informasi dan infestigasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi terdapat banyak hal yang tidak sesuai dengan pengalokasiannya. Hasil kajian serta informasi berbagai sumber yang mengarah terhadap adanya indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran Desa pada tahun 2016.
Juga dikatakan ketua BPD serta Sekretaris BPD Desa Karangasih menguat terhadap dugaan tersebut dan mendukung Lembaga KPK dalam mendalami serta melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, terangnya Dodi Sanjaya selaku Sekretaris, selama ini sejak tahun 2012 hingga 2017 kepala Desa Karangasih layak di periksa dan kami semua siap memberikan kesaksian demi kebenaran yang harus di tegakan, karena tidak dapat memberikan dan menunjukan LKPPD/SPJ secara lengkap dan terperinci selama ini bahkan bukti bukti belanja barang dan jasa, sama sekali tidak dilampirkan, tambahnya dody Sanjaya.
Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Cikarang segera panggil dan periksa Kepala Desa Karangasih Asep Mulyana dan Sekretasis Desa Efendi salam, demi terciptanya penegakan supermasi hukum dan amanah Undang Undang yang ada di Negara Republik Indonesia, terang Anwar Soleh. (Firman/ Rakim)