Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
25 Juli 2017 | Dibaca: 2207 Kali
Lembaga KPK persilahkan PT KS jika ingin menggugat balik Lembaganya karna telah melaporkan dugaan kasus Korupsi ditubuh PT KS cilegon-banten

PT.KS cilegon-provinsi banten

Intelmedia.co,hiruk pikuk bangsa ini sangatlah ramai membicarakan hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi

Mulai dari anak remaja,mahasiswa,tukang parkir bahkan sampai kalangan eksecutive dan legislative

Tak ayal pemberitaan tentang hingar bingar kasus korupsi di negri ini mewarnai kolom kolom berita di seluruh surat kabar tanah air

Baru baru ini terjadi lagi dugaan korupsi dan dugaan penggelapan barang aset BUMN yang ada di PT KS cilegon-banten

Tindakan ini diduga melanggar undang undang nomer 28 tahun 1999 Tentang pejabat negara yang bersih dari tindakan KKN serta undang undang TIPIKOR nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomer 31 tahun 1999 TIPIKOR junto pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatan

Tragis memang namun apa hendak dikata

Bagaikan penyakit kanker yang sedang menggerogoti tubuh manusia,kasus korupsi dan tindakan yang korup yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di negri ini sangatlah memprihatinkan

Bayangkan jika saja dana negara ini tidak di korupsi oleh koruptor,maka 1 orang warga masyarakat di republik ini harusnya mendapatkan dana 10 juta rupiah perbulan tanpa kerja (mengutip dari stateman pak abraham samad mantan  ketua KPK)

Menindak lanjuti laporan yang telah dilakukan oleh lembaga komunitas pengawas korupsi atau yang di singkat lembaga KPK kepada pihak POLDA banten

Maka hari senin kemarin tanggal 24/7/2017 pagi tepatnya pukul 10 wib pihak POLDA banten yang dipimpin wadir krimsus mengadakan gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT KS  yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat (pendekar banten),pengusaha cilegon yang tergabung dalam apepsi ,tokoh ulama serta lembaga KPK DPC kota cilegon sebagai pelapor dengan didampingi oleh M Firdaus Oiwobo SH & partner sebagai kuasa hukum dari Lembaga KPK dpc kota cilegon

Saat dalam forum gelar perkara kasus yang berkaitan dengan penangkapan(OTT) 24 truck bermuatan besi skrep milik BUMN yang keluar dari  PT KS jumat lalu digerbang tol cilegon

Pihak PT.KS menyanggah bahwa barang yang akan di bawa ke beberapa perusahaan di bilangan tangerang tersebut menyimpang karna menurut nya pengeluaran barang tersebut telah memenuhi prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh kementrian BUMN sesuai dengan apa yang tertera pada keputusan mentri BUMN nomer 15 tahun 2012 yang menjelaskan bahwa pihak perusahaan BUMN bisa saja menjual limbah nya tanpa melalui proses lelang

Namun menurut pihak lembaga KPK ada mekanismen dan item pada peraturan tersebut yang diduga dilanggar oleh Pihak PT.KS mengingat sebelumnya PT KS telah membuka tender melalui online dengan diikuti oleh sekitar 14 perusahaan dan menutup lelangnya dengan alasan penawaran harga tidak sesuai dengan apa yang di inginkan oleh pihak PT.KS

Harga yang di inginkan PT.KS sekitar Rp 4200/kg sementara penawaran dari pihak perusahaan yang mengikuti tender tersebut baru sekitar diangka Rp 4000/Kg

Namun pihak pengusaha pengikut tender sebelumnya merasa kecewa karna pihak PT KS setelah menutup tender atau lelang tersebut terkesan langsung menunjuk PT lain yang tidak pernah sama sekali ikut lelang dan memberikan kuasa pembelian kepada PT ITW ditangerang dan PT GD dibalaraja

"Padahal andai saja PT.KS mau membuka ulang kembali tender tersebut sebenarnya pihak kami sudah siap dengan angka tersebut"ungkap salah seorang pengusaha pengikut tender sebelumnya tersebut

Dan pihak Lembaga KPK sebagai lembaga pengawas kebijakan publik dan pengawas dana APBN dan APBD yang telah disyahkan oleh KEMENKUMHAM,KEMENDAGRI DAN KEMENKEH HAM RI menganggap kurang pas  pihak PT ITW dan PT GD melakukan pembayaran dengan melalui SKBDN padahal dalam peraturan mentri sudah Dijelaskan disitu bahwa pembayaran limbah atau besi skraep haruslah dilunasi terlebih dahulu baru bisa di lakukan proses pengiriman

Dan pihak lembaga KPK pun menyayangkan kenapa Pihak KS lebih mempercayai pihak swasta dalam mengelola limbahnya ketimbang harus mempercayai anak perusahaan yang telah dibentuk resmi oleh pemerintah RI

Sangat disayangkan BUMN diduga telah menutup PT SSP sebagai anak perusahaan KS yang harusnya mengolah  limbah KS dengan alasan Bangkrut

Padahal andai saja PT SSP bisa di oprasikan kembali,sudah barang tentu semua pengolahan limbah PT KS bisa di guanakan kembali dengan proses daur ulang tanpa menggunakan perpanjangan tangan atau Pihak Ketiga dalam hal Ini perusahaan swasta yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kegiatan BUMN  sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan pemerintah RI

Pihak Lembaga KPK akan tetap meneruskan kasus ini kepada pihak manapun yang berwenang termasuk Komisi 3 DPRRI yang membidangi hukum serta komisi 6 DPRRI yang menangani BUMN

Pihak Lembaga KPK pun akan menempuh jalur HUKUM lain dengan menggugat PT KS karna diduga telah merugikan negara dan rakyat indonesia

"Kami akan laporkan ini kepada semua pihak baik komisi pemberantas korupsi dan serta pihak terkait lainnya bahkan ke presiden RI sekalipun"ungkap JM selaku ketua Lembaga KPK DPC kota cilegon yang melaporkan kasus ini kepolda banten

"Perlu diketahui oleh Pihak KS bahwa kami tidak akan gentar sekalipun harus digugat balik oleh pihak KS,walau nyawa kami taruhannya"pungkas JM sebagai pelapor

Ditemui ditempat yang berbeda saat selesai mendampingi kliennya di polda banten

Kuasa hukum Lembaga KPK M firdaus oiwobo SH mempersilahkan pihak KS jika ingin menggunakan Hak rekonfensi nya sesuai apa yang telah di atur dalam pasal 157 KUHP dan pasal 132 KUHP tentang gugatan balik

Menurut firdaus adalah hak warga negara melakukan gugat balik jika tidak berkenan dalam tindakan yang di laporkan oleh pihak lawannya

"Namun perlu di ketahui rekonfensi hanya bisa dilaksankan jika sudah ada kepastian hukum,saya sebagai kuasa HUKUM pelapor meminta kepada pihak terkait agar mentaati hukum,dan memberi kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian yang sedang mekakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus tersebut sesuai dengan apa yang telah di atur dalam pasal 184 KUHP tentang mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan"menururt firdaus kuasa hukum dari JM sebagai pelapor dan juga ketua kembaga KPK dpc kota cilegon

Firdaus juga meyakini bahwa perlu nyali besar dalam mengungkap kasus ini,karna kita tahu bahwa PT KS syarat akan berbagai kepentingan didalamnya

Pada kasus ini pun perlu perhatian ekstra seluruh pejabat negara,karna masih banyak data yang akan di sampaikan oleh klien kami tentang dugaan kasus korupsi yang terdapat di PT KS cilegon

"Klien kamipun pernah melaporkan dugaan kasus koruspi PT KS ke komisi pemberantas korupsi

Namun sampai saat ini masih belum ditanggapi oleh pihak komisi pembernatas korupsi  dengan alasan kurang cukup bukti

Padahal bukti permulan yang kami berikan kepada komisi pemberantas korupsi kami anggap sudah memenuhi unsur dan tinggal dikembangkan saja, namun pihak komisi pemberantas korupsi terkesan takut dan kurang serius dalam menangani kasus tersebut

"Perlu diketahui oleh kita bersama bahwa kasus yang di laporkan oleh klien kami ke komisi pemberantas korupsi adalah kasus raksasa mega korupsi jika terungkap yang nilanya diatas kasus yang telah ramai terjadi dibangsa ini"pungkas firdaus mengakhiri bincangnya dengan awak media (#syh)

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co