Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
12 Juni 2017 | Dibaca: 1524 Kali
PEMUDA NAAS KEPERGOK WARGA

PEMUDA NAAS (SH) SAAT DI POLSEK GUNUNSARI

Intelmedia.co NTB

Giri-Menang Nasip naas dialami SH (18 Thn), seorang pemuda yang mengaku berasal dari Desa Dopang kec. Gunungsari Kabupaten Lombok Barat yang dipergoki warga Desa Jeringo saat melakukan perbuatan yang tak semestinya dilakukan pemuda pada umumnya yaitu mengintip warga yang sedang mandi di kali. (Kamis, 08/06/2017). Kejadian tersebut pertama kali ditemukan salah satu warga bernama munawir, dimana saat kejadian pelaku sedang tiarap sambil mengintip warga, dengan perbuatan tersebut warga geram, sehingga warga berhamburan keluar rumah untuk melihat langsung pelaku yang sudah tiga hari beturut-turut menggegerkan warga dengan adanya pemuda misterius yang selalu mengintip warga yang sedang mandi. Akhirnya pelaku diarak kekantor Desa Jeringo oleh masa setempat dan sempat terjadi pemukulan sehingga membuat kening pelaku bocor. Beruntung kepala Desa Jeringo Sahril bertindak cepat mengamankan pelaku dan mengambil langkah previntip untuk menghindari amuk masa saat itu. Sahril saat itu langsung menghubungi Babin Kantibmas dan Babinsa Desa Jeringo untuk mengamankan pelaku dan di bawa ke Polsek Gunungsari, guna untuk mendalami motif pelaku dan Sahril juga menghubungi Kades Dopang Harun Ar-rasyid untuk membenarkan apakah itu warga Desa Dopang atau bukan kepada Wartawan intelmedia.co. Kepala Desa Dopang, langsung mendatangi polsek Gunungsari untuk mngecek keberadaan warganya tersebut dan teryata memang benar SH adalah warganya yang tinggal di dusun dopang tengak Desa Dopang. Dalam sepengetahuannya Harun, warganya tersebut mengalami gangguan jiwa (Stres), dan pernah melakukan hal yang sama di Desa Dopang. Atas kejadian tersebut kepala Desa Dopang menyanpaikan permohonan maaf kepada warga Desa Jeringo yang telah dibuat resah oleh ulah pelaku. Setelah ditelusuri apa motif dari pelaku melalui Babin Kantibmas Desa Jeringo Roffi. A, ternyata pelaku berdalih telah menerima ilmu guna-guna (pelet) senggeger masmiring dari kab. Lombok utara (KLU) dan harus diobati dengan cara mengintip dan pelaku pernah melakuan perbuatannya itu lebih dari tiga kali, kalau tidak melakukan hal tersebut, pelaku merasakan badan lemas, tidak punya tenaga atau gairah hidup. Pelaku mengaku pernah meminta syarat atau obat kemana-mana akan tetapi tidak bisa disembuhkan dan pelaku juga mengaku mempunyai hobi mengkonsumsi Magic Mushroom (jamur dari kotoran sapi). Dan untuk sementara pelaku masih dimintai keterangan untuk mendalami apakah perbuatannya memenuhi unsur kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan atau pelaku mengalami gangguan kejiwaan. (eys)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co