PENGACARA WARGA KAMPUNG BULAK INGATKAN UIII AGAR TIDAK GEGABAH MELAKUKAN SOSIALISASI DI LAHAN GARAPAN WARGA CISALAK RW 14 SUKMAJAYA
Jakarta.Intelmedia.co
warga kampung bulak RW 14 cisalak Sukmajaya kota Depok merasa resah dan merasa terintimidasi dengan adanya projek pembangunan kampus Islam Universitas Islam internasional indonesia yang mengatasnamakan projek strategis nasional yang mengganggu kenyamanan dan ketentramannya,warga kampung bulak yang telah menggarap dan mendiami lahan tersebut sejak tahun 1970 merasa terganggu dengan adanya edaran dan ancaman pengosongan lahan yang di lontarkan oleh pengurus Universitas Islam internasional Indonesia.
Awak media sempat mewawancarai warga yang berinisial YT pada hari Senin 30/10/2023 di kantor posbakum Law Firm M Firdaus Oiwobo SH MH jalan Ir Juanda cisalak kota depok,menurut YT kehadiran universitas Islam internasional indonesia membuatnya resah,karena selama dirinya menggarap lahan kampung bulak cisalak belum pernah diberitahu tentang pembuatan sertifikat yang katanya dari departemen penerangan pindah ke departemen agama," saya bingung kok udah puluhan tahun saya harap dan tinggal dilahan kampung bulak cisalak ini ngga pernah di kasih tau kalau ada pembuatan sertifikat,padahal saya sejak tahun 1970 disini,tau tau sekarang ada peringatan mau di usir dari lahan garapan saya ini,saya ga terima lah,kan duluan saya disini menggarap,sementara sertifikat saya denger tahun 1985 baru ada dengan nomer 00001 atas nama departemen penerangan lalu sekarang nomer 00002 atas nama kementrian agama,lah itu kapan bikinnya dah,gimana cara bikinnya,saya ini warga asli kampung bulak udah puluhan tahun baru kali ini merasa terusik atas pembangunan projek uiii ini," pungkas nya
Sementara itu di waktu yang sama team media mewawancarai pengacara warga yang bernama Dr(c) Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH CFLS CLA LCA terkait sengketa lahan yang sedang di urus ya,menurutnya lahan tersebut tidak pernah sengketa dan milik warga kampung bulak," apanya yang sengketa,disini lahan warga yang di garap dan dikuasai sejak tahun 1970 oleh warga asli kampung bulak, lalu diaku pemerintah dengan cara yang kami duga ilegal,mana bisa berjalan,kalau pun berjalan ya cacat hukumlah,banyak banget kejanggalan di lahan ini,selain tumpang tindih surat ditambah lagi ada ribuan warga yang menggarap dan beranak pinak disini, kalaupun pemerintah ingin membangun projek untuk kepentingan umat Islam ya harus lebih islami caranya,tidak dengan cara cara yang tidak elok,apalagi dengan cara intimidasi dan premanisme,seharusnya pihak uiii memperhatikan juga isi undang undang nomer 5 tahun 1960 tentang agraria dan peraturan tentang hak garap,jangan mentang mentang penguasa lalu tidak mengindahkan hak warga disekitar,ini pelanggaran namanya.
Kami banyak menemukan kejanggalan terkait penerbitan sertifikat dan pembangunan kampus tersebut,kami juga sedang mempersiapkan gugatan,surat keberatan atas kegiatan projek tersebut kami sudah layangkan ke pak Presiden,kementrian agama,kementrian dalam negeri,termasuk universitas Islam internasional Indonesia dan kementrian agama.
Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat kampung bulak hingga munculnya keadilan di atas lahan tersebut,sebenarnya warga sudah sepakat untuk mendukung program pembangunan uiii sesuai dengan kesepakatan rapat di hotel bumi Wiyata kota Depok,di dalam rapat tersebut pada sekitar tahun 2017 sudah disepakati bahwa pemukiman warga tidak akan di ganggu oleh pembangunan kampus tersebut,tapi kenapa sekarang malah di ganggu lagi"ujarnya.
Menurut firdaus warga kampung bulak tetap mendukung pembangunan universitas Islam internasional Indonesia,namun harapan masyarakat kampung bulak RW 14 cisalak Depok agar tidak diganggu lahan garapannya.(red#syh)