INTEL MEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI – pada hari senin tanggal 24 juli 2017 pukul 14.30 wib, bertempat di Lobby Polres Metro Bekasi, Telah dilaksanakan Press Release Kasus 365 dengan TKP Cikarang Selatan kabupaten Bekasi. Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KOMBES POL. Asep Adi Saputera SH, S.I.K, MH, MSi, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito S.I.K, SH M.Si Kasubag Humas Polres Metro Bekasi KOMPOL Drs. Kunto Bagus MM. selain itu juga ada perwakilan dari pihak Lippo Cikarang dan pihak keluarga dari sekitar TKP.
Kapolres Menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku yang diketahui seorang kepala security komplek perumahan TKP tersebut, menurut keterangan pelaku dilatar belakangi pada kejadian seminggu yang lalu, saat korban sedang masuk ke komplek, kemudian pelaku meminta kartu akses masuk, tetapi korban melawan dengan mengatakan “baru jadi security ajah sombong” dimulai dari itulah pelaku mempunyai rasa kesal dan marah terhadap korban.
Setelah 2 hari kemudian pelaku mendapatkan alamat korban karena korban merupakan penghuni baru pada komplek tersebut.
Pada hari jumat tanggal 21 juli 2017 sekitar pukul 12.00 wib, pelaku mendatangi rumah korban (TKP) dengan maksud dan tujuan untuk menegur korban agar tidak menghina dan mencaci security. Pelaku datang saat korban hendak ingin mandi, saat dengar pelaku datang dan menegur korban, korbanpun teriak dan meminta tolong, Kemudian pelaku mencekik leher korban, lalu pelakupun juga mendorong korban hingga korban jatuh dan terlentang ke sofa, dan pelaku langsung mencecik leler korban dengan menggunakan tangan selama 10 menit, korban sempat berteriak kembali “tolong pak, tolong pak” sambil berusaha melepaskan tangan tersangka, lalu pelaku langsung membekap mulut korban dengan menggunakan bantal yang ada di sofa selama sekitar 5 menit.
Setelah melihat kondisi korban yang sudah lemas, pelaku langsung masuk kekamar korban karena handpone korban berbunyi setelah itu pelaku langsung mengambil handpone dan langsung mematikan handpone tersebut serta mengambil dompet milik korban yang berada diatas kasur, kemudian ketika pelaku akan kelur rumah ia melihat kunci mobil yang menggantung dipintu rumah, lalu pelakupun pergi dengan membawa mobil milik korban. Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Honda HRV, No. Pol, B-2303-AYA warna putih
- 1 (satu) buah remote mobil warna merah muda berlogo “H” tulisan Honda.
- 1 (satu) buah Iphone warna putih
- 1 (satu ) buah lembar Foto Copy STNK Merk Mobil Honda HRV, No. pol.: B-2484-SFS
- 2 (dua) buah plat nomor mobil B-2484-SFS
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda
- 1 (satu)n buah KTP atas nama korban (SK)
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA
- 1 (satu) buah kartu member lippo
- 1 (satu) buah kartu Bio Medi Cencer
- 2 (dua) buah kartu member “biel” salon
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan melarikan diri, maka dari itu dilakukan sebuah tindakan pencegahan dengan menembakan kaki pelaku pada bagian sebelah kanan. Red-Anwar Uban/ Firman