Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
18 Mei 2019 | Dibaca: 1621 Kali
LEMBAGA KPK MEMINTA KELUARGA KORBAN LENGKAPI DOKUMEN LAPORAN TENTANG TUKAR MENUKAR BARANG
RUISLAG PACUAN KUDA RANOMUUT BAKAL TELAN KORBAN

Intelmedia.co SULUT sabtu,18/05/2019 Tanah dan/atau Bangunan Milik Negara/Daerah di edisi sebelumnya sempat mengungkap data dan fakta terkait Ruislag Eks Pacuan Kuda Rano muut dibilangan Kelurahan Pal dua, Kecamatan Pal dua, Kota Manado dengan luas secara keseluruhan 130.000 lebih meter persegi dengan Eks HGU Buha, Kelurahan Mapanget, Kota Manado. Ruislag sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 11 tahun 2005 antara Pemprov Sulut dengan PT Duta Dharma Sulut anak Perusahaan PT Sinar Mas, milik pengusaha Kondang Eka Cipta Wijaya diduga, sarat penyimpangan. Tukar Menukar tersebut sambil sarat penyimpangan juga diduga tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur Tukar Menukar Barang, Tanah dan/atau Bangunan Milik Negara sebagaimana diatur Undang-undang serta peraturan lain yang berkaitan dengan sebuah proses Tukar Guling tidak hanya berpotensi merugikan keuangan Negara puluhan milyar rupiah tapi lebih dari itu akan berbuntut panjang dan bakal menyeret banyak pihak berurusan dengan KPK. Sementara hakekat Tukar Menukar Barang, Tanah dan/atau bangunan milik Negara dilaksanakan berlandaskan pada azas kepatutan dan berpedomankan pada ketentuan hukum yang berlaku yakni, a. UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, b. UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, c. PP Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo PP Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan PP Nomor 6 Tahun 2006, d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.6/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.6/2008 Tentang Pendelegasian Dilingkungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara, dan f. Surat Menteri Keuangan Nomor S-90MK.6/2009 Perihal Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan sementara ketentuan lain mengatur tentang jumlah dan/atau nilai ruislag apabila nilai tukar menukar Rp. 10 Milyar berdasarkan aturan tersebut harus melalui persetujuan Menteri Keuangan. Demikian pula halnya jika nilai tukar menukar diatas Rp. 10 Milyar sampai dengan Rp. 100 Milyar juga harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan/atau Presiden tapi, apakah ketentuan tersebut ditaati atau tidak, itu persoalan lain namun jika tidak, dapat dipastikan Negara dirugikan dalam bilangan angka yang cukup fantastis. Sementara itu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Eks HGU Buha yang diklaim oleh PT Duta Dharma Sulut sebagai milik mereka dan, Eks Pacuan Kuda yang diakui sebagai aset Pemprov Sulut, nilai jual Eks Pacuan Kuda Rano muut jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai jual Eks HGU Buha. Bertolak dari hal tersebut memunculkan sejumlah tanya, kemana larinya selisih dari proses ruislag yang terjadi di era pemerintahan Sinyo Harry Sarundajang, apakah masuk Kas Negara atau masuk kantong pribadi. Sesuai aturan mengatakan, jika terdapat selisih kurang (lebih besar nilai aset dilepas dari pada aset pengganti) maka mitra wajib menyetor selisih tersebut ke Kas Negara sementara tukar menukar baru dapat dilakukan apabila barang pengganti telah diserahkan kepada pihak pertama dalam hal ini Pemprov Sulut Dibagian lain ada hal yang patut dicermati terkait status kepemilikan Eks Pacuan Kuda Rano muut yang dimiliki Pemprov Sulut hanya didasari pada dokumen Sertipikat Hak Guna Pakai. Sejatinya kalau hak milik maka rujukannya Sertipikat Hak Milik. Demikian pula halnya dengan tanah Eks HGU Buha dokumen kepemilikan tidak jelas, 'abal-abal' alias 'bodong'. Lahan yang memiliki luas 250.000 meter persegi sebelumnya adalah tanah Eks Patriat kemudian di Nasionalisasi pemerintah menjadi tanah Negara. Diperjalanannya lahan dimaksud ada dalam penguasaan PT Chairat selaku Pemegang Kontrak Hak Guna Usaha. Namun seiring berjalannya waktu kontrak sebagaimana dimaksud putus ditengah jalan sehingga dengan demikian lahan tersebut sepenuhnya kembali berstatus menjadi tanah milik Negara karena putus kontrak. Dengan demikian pihak pemegang kontrak HGU Buha kehilangan hak atas lahan tersebut tapi entah mengapa, bagaimana dan seperti apa caranya kemudian lahan tersebut beralih menjadi milik PT Duta Dharma Sulut. Kalau pun ada proses jual beli, siapa-siapa saja-kah yang terlibat didalamnya dan apakah dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan yang namanya tukar menukar tanah dan/atau bangunan milik Negara. Dari proses ruislag yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bakal bermuara pada persoalan hukum dan siapa-siapa saja yang diduga terlibat termasuk pihak PT Duta Dharma Sulut bakal menjadi "pasiennya' Komisi Anti Rasuah bila Surat Menteri Sekertaris Negara yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara, Edwin Silangen, SE, MSi tidak diseriusi atau ditindaklanjuti melalui penyelesaian secara menyeluruh dengan pihak Ahli Waris Dotu Herman Carl Waworuntu (Almarhum) dan Tolang Sara Rengkung (Almarhumah) yang, diwakili Agus Waworuntu, SH sebagai pemegang kuasa tunggal dari Orang Tuanya dan Saudara-saudara kandungnya dengan kata lain menurut Jon Waworuntu jika seandainya Pemprov Sulut belum juga menindaklanjuti Surat Mensesneg dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil berdasarkan status dan hak kepemilikan yang sah, maka kami keluarga akan menempuh langkah hukum dan dengan sangat terpaksa kami akan segera melengkapi dokumen pelaporan yang dilayangkan pada tahun 2018 sebagaimana yang diminta KPK RI melalui suratnya tertanggal 23 Oktober 2018 yang ditujukan kepada kami keluarga," ujar Jon Waworuntu. Hal lain yang juga patut diketahui Pemerintah Propinsi Sulut dan PT Duta Dharma Sulut bahwa ada langkah hukum yang telah kami lakukan seperti menggugat sejumlah pihak yang menduduki lahan yang diatasnya berdiri perumahan Perkampungan Militer disingkat Perkamil, Perumahan Marco Duta dan Perumahan Pemda dengan luas secara keseluruhan 52.280 meter bujur sangkar kini telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan sejumlah bidang tanah yang masuk dalam areal kepemilikan seluas 640.000 meter persegi. Klaim keluarga selain berdasar pada dokumen yang dimiliki termasuk Surat Keterangan Arsip nasional Republik Indonesia yang menyatakan Eks Pacuan Kuda dan Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado adalah milik sah Dotu Herman Carl Waworuntu yang, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, 13 Maret 2003 mengabulkan gugatan penggugat yang menyatakan menurut hukum bahwa penggugat dan Saudara-saudara kandung penggugat yaitu Wempy Waworuntu, Andry Waworuntu, Notje Waworuntu adalah Ahli Waris sah Almarhum Leonard Apelex Waworuntu dan Almarhumah Mariah Iwuh Tular ; selanjutnya dalam Amar Putusan tersebut menyatakan, tanah sengketa dimaksud berasal dari Dotu Herman Carl Waworuntu (Almarhum) dan Tolang Sara Rengkung (Almarhumah), yang harus Jatuh Waris beralih haknya kepada Leonard Apelex Waworuntu (Almarhum) dan Maria Iwuh Tular untuk dikembalikan kedalam warisan (Boedel) yang belum dibagi waris antara seluruh Ahli Waris yang sah Leonard Apelex Waworuntu (Almarhum) dan Maria Iwuh Tular (Almarhumah) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor ; 219/Pen.PDT.G/PN.Mdo tanggal 14 Agustus 2002 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Armindo Pardede, SH dengan dihadiri EP. Siregar, SH, MH dan Ahmad Rivai, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota didampingi Mansur Malaka, SH sebagai Panitra Pengganti. Berpijak dari Amar Putusan Pengadilan Negeri Manado terkait lahan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan tersebut maka baik tersirat maupun tersurat lahan perumahan Perkamil, Marco Duta, Perumahan Pemda dan Eks Pacuan Kuda Rano muut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan harta peninggalan Dotu Herman Carl Waworuntu dengan luas areal 640.000 meter persegi tinggal menunggu waktu eksekusi jika keluarga telah memiliki dana cukup untuk biaya eksekusi yang diperkirakan akan melibatkan ratusan aparat gabungan dalam mengamankan jalannya eksekusi. Sementara itu Sekertaris Daerah Propinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen ketika coba ditemui awak media intelmedia.co untuk mengkofirmasi seputar tindak lanjut Surat Menteri Sekertaris Negara terkait Ruislag Eks Pacuan Kuda Rano muut dengan Eks HGU Buha, seminggu berturut-turut upaya konfirmasi terus dilakukan namun mantan Kaban Kesbang itu tak berhasil ditemui. Info terakhir yang diterima intelmedia.co menyebutkan Silangen lagi melakukan tour luar negeri. (JL)

Intelmedia.co SULUT (JL)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co