SAT NARKOBA POLRES ROHIL CIDUK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DI RUMAHNYA
Intelmedia.co (ROHIL) - Tim Sat Narkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,di Jalan Sungai Buaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab.Rohil, sekira Pukul 09.00 Wib. Berdasarkan Laporan: Lp.No.145/X/2017/Riau/Res Rohil,tanggal 14 Oktober 2017.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan warga Jalan Sungai Buaya, Juliadi (24), Alias Jul, yang beralamat di Jalan Sungai Buaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kab.Rohil.
Barang bukti (bb) yang ditemukan di (tkp) yaitu, Dua belas (12) paket Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, Satu (1) buah dompet warna hitam, Satu (1) botol bong, Empat (4) buah mancis, Lima belas (15) plastik klip kosong, Satu (1) buah handphone merk samsung, Satu (1) unit sepeda motor merk Supra X 125 BM 1703 EI.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery,mengatakan, kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, sekira Pukul 09.00 Wib, tim Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi adanya diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Sungai buaya.Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke Jalan Sungai Buaya.
Setelah mengetahui ciri-ciri dan lokasinya, selanjutnya tim Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku, sekira Pukul 15.00 Wib l, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti (bb) dua (2) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang keluar jendela oleh pelaku.
Selanjutnya tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan di sepeda motor milik pelaku, ditemukan kembali di dalam jok motornya Sepuluh (10) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya pelaku dan (bb) dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Dirman).