Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
21 September 2026 | Dibaca: 344 Kali
SEBABKAN KEMATIAN IBUNDA,FIRDAUS OIWOBO AKAN GUGAT KETUA KAI DAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI 10 MILYAR, SAYA AKAN PERJUANGKAN KARENA AMANAH ALMARHUM IBU SAYA

Foto Firdaus Oiwobo saat dirawat

JAKARTA —20 September 2026

Advokat Firdaus Oiwobo disebut tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan kepada Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis. Dalam rencana gugatan tersebut, nilai tuntutan ganti rugi disebut mencapai Rp10 triliun.
Selain Siti Jamaliah Lubis sebagai pihak yang akan digugat, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. disebut akan ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Rencana gugatan tersebut berkaitan dengan polemik yang dialami Firdaus Oiwobo setelah Berita Acara Sumpah (BAS) advokat atas namanya dibekukan menyusul persoalan yang terjadi dalam persidangan.
Sebelumnya, perkara Firdaus juga telah masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 217/PUU-XXIII/2025, MK mencatat bahwa DPP KAI yang diwakili Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis dan Sekretaris DPP KAI menjadi Pihak Terkait dalam perkara tersebut.
Persoalkan Proses Pembekuan BAS
Firdaus sebelumnya mempersoalkan mekanisme pemberhentian dirinya dari organisasi advokat serta pembekuan BAS. Ia menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke MK.
Namun, pada 19 Januari 2026, MK menyatakan Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut karena Mahkamah menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan norma undang-undang yang diuji.
Kini, menurut rencana yang disampaikan pihak Firdaus, persoalan tersebut akan kembali ditempuh melalui jalur perdata, dengan konstruksi gugatan PMH dan tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp10 triliun.
Dalam gugatan tersebut, Firdaus disebut akan menguraikan sejumlah tindakan dan keputusan yang menurutnya telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Dasar serta rincian perhitungan nilai Rp10 triliun nantinya akan menjadi bagian dari dalil dan pembuktian dalam perkara apabila gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan.
Ketua MA Ditempatkan sebagai Turut Tergugat
Dalam konstruksi gugatan yang direncanakan, Prof. Dr. H. Sunarto ditempatkan sebagai Turut Tergugat. Situs resmi Mahkamah Agung saat ini mencantumkan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.
Penempatan tersebut tidak dengan sendirinya berarti pihak yang disebut sebagai Turut Tergugat telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Status dan kedudukan masing-masing pihak nantinya akan bergantung pada gugatan yang didaftarkan serta pemeriksaan majelis hakim.
Hingga berita ini ditulis, rencana gugatan tersebut perlu dibedakan dengan perkara yang sudah terdaftar di pengadilan. Nomor perkara, pengadilan yang dituju, serta petitum final baru dapat dipastikan setelah gugatan resmi didaftarkan dan tercatat dalam sistem peradilan.
Menunggu Langkah Hukum Berikutnya
Rencana gugatan Rp10 triliun ini menjadi babak baru dalam polemik hukum Firdaus Oiwobo terkait statusnya sebagai advokat dan pembekuan BAS.
Jika gugatan benar-benar didaftarkan, publik akan dapat melihat secara lebih jelas dalil PMH yang diajukan, dasar tuntutan Rp10 triliun, kedudukan masing-masing tergugat dan turut tergugat, serta petitum yang dimohonkan kepada majelis hakim.
Dengan demikian, nilai Rp10 triliun dalam pemberitaan ini merupakan nilai tuntutan yang direncanakan/disebutkan oleh pihak Firdaus, bukan jumlah kerugian yang telah diputus atau dikabulkan oleh pengadilan.

gugatan ini akan dilakukan setelah lewat 7 harian wafatnya ibunda Firdaus Oiwobo yang terkena struk mendadak akibat pecah pembuluh darah karena tensi darahnya naik.

sebelum meninggal dunia beberapa kali ibunda Firdaus Oiwobo mengeluhkan penzaliman ketua mahkamah agung Ri terhadap anaknya yang dibekukan berita acara sumpahnya tanpa proses hukum yang jelas.

firdaus Oiwobo selalu menenangkan ibunya saat masih hidup sambil berusaha memohon kepada mahkamah agung ri dan kongres advokat Indonesia untuk memperjelas statusnya dengan proses yang profesional.

," Ibu saya seorang pendidik atau guru, tentunya beliau tau etika ,karna didalam proses pemecatan saya ini tidak sesuai oleh karenanya beliau selalu berkeluh kesah terhadap diri saya ,namun saya terus menenangkan ,sampai beliau pernah bilang bahwa saya harus memperjuangkan sumpah saya itu karena itu adalah masa depan saya ,makanya saat ini saya mencoba jalankan amanah alm ibu saya  selama ini saya diam karena ibu saya masih sakit sakitan memikirkan ulah dan tindakan dari ketua mahkamah agung Ri profesor Sunarto ini, namun kini ibu saya sudah memberikan amanah untuk memperjuangkan hak saya yang telah di rampas oleh seorang ketua umum kai dan ketua mahkamah agung Ri , semoga saja ALLAH SWT masih berpihak kepada diri saya ,amin," ungkap Firdaus Oiwobo (red#syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co