SEKJEN L-KPK PUSAT ANGKAT BICARA TERKAIT AKSI ANGGOTA DEWAN DARI PARTAI GERINDRA DI LAMPUNG YANG SOMBONG & ANGKUH KEPADA ANGGOTA L-KPK
SEKJEN LKPK ANGKAT BICAR INTELMEDIA.CO Jum'at,07/10/2022 Lampung mesuji kec.way Serdang menangapi pemberian media yang udah viral di media sekjen lkpk lembaga kumunitas pengawas korupsi bapak Yapan Ependi SH angkat bicara,tidak terima atas perilaku anggota dewan dari gerindra.
Yang semena mena terhadap anggota L-kpk di Mesuji saat berkunjung di balai desa gedung boga,yang di perlakukan secara tidak baik ,dan tidak menyenangkan, Sedangkan tujuan anggota lkpk di balai desa ingin konfirmasi terkait Dana desa yang di tarik global 40,40,20%oleh kepala desa.
Sehubungan angota kami tidak bisa betemu dengan kepala desa Ibu Yulida Sri Wahyuni, Dan hanya bertemu dengan aparaturnya desa dan tidak lama datanglah iw, seorang anggota dewan dari salah satu gerindra ,marah-marah dan menantang angota lkpk "kamu mau ketemu dimana"ucapan si iw kepada anggota L-kpk saat itu
Usut punya usut ternyata oknum anggota tersebut adalah suami dari kepala desa gedung boga,Yulida Sri wahyuni yang dulu nya adalah pernah menjabat kepala desa gedung boga ,juga sekarang menjadi anggota dewan dari partai Gerindra.
Berdasarkan undang -undang Berdasarkan KIP tahun 2008 no 14,tentang keterbukaan infomasi ,bab 6 bab 16,pasal 47 sampai 51,sudah jelas anda pak Iwan Setiawan melanggar pak tutur sekjen lkpk,karna anda itu di pilih dari masyarakat dong,ini tidak ada.
Masalah pribadi atau keluarga pak , Anggota saya lkpk menjalankan tugas di lapangan sesuai fungsi Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kami Pengawasan ,APBN ,APBN,dan kebijakan publik Jelas-jelas di kabupaten Mesuji itu menarik angagaran dana desa 40,40,20% sekarang pertanyaannya,dengan adanya pk dewan ,Iwan Setiawan melarang anggota saya men konfirmasi dengan kades gedung boga ,istri Anda pak Dewan masalah penarikkan dana itu Permendesa tahun 2013 no 114 tentang keuangan desa di situ tertulis di tarik sesuai kebutuhan pak,
Yang saya pertanyakan dari mana kepala desa menarik global dana 40, 40 ,20% dan perintah dari siapa apakah ini tidak meng ngakangi,dan jelas jelas menumbur aturan permendesa ,adanya permasalahan ini sekjen lkpk Yapan Ependi SH ,akan laporkan ke APH aparat penegak hukum mabes polri di Jakarta pungkas nya.
INTELMEDIA.CO-JAKARTA(SMH)