SEKOLAH HARUS SOSIALISASIKAN PERMENDIKBUD RI NO.75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
Intelmedia.co peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang komite sekolah setara pendidikan formal yg terdiri dari TK, TKLB, SD, SDLB, SMA, SMALB, SMKLB dan SLB. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yg beranggotakan orang tua murid/wali peserta didik,komunitas sekolah,serta tokoh masyarakat yg peduli pendidikan.Bantuan pendidikan yg selanjutnya disebut dgn bantuan adalah pemberian berupa uang/barang jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya dgn syarat yg disepakati para fihak.sumbangan pendidikan selanjutnya disebut juga adalah pemberian berupa uang dan jasa oleh peserta didik,orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.pasal 2 dalam aturan menteri point 2 komite sekolah adalah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.pasal 3 dalam melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud dalam pasal 2 komite sekolah bertugas untuk memberikan pertimbangan,kebijakan dan program sekolah,Rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah,rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS),kriteria kerja sekolah,kriteria fasilitas pendidikan dan kriteria kerja sama sekolah dgn fihak lain jadi komite sekolah tidak hanya semata-mata mencari dana dari orang tua murid.pasal 4 anggota komite sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa yang masih aktif paling banyak 50% tokoh masyarakat 30% yang menjadi panutanbagi masyarakat setempat.masyarakat yang peduli pendidikan tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi atau pengurus partai politik,pakar pendidikan sebanyak 30% yg telah pensiun dan pengalaman dibidang pendidikan persentasi sebagaimana dimaksud hingga menjadi batas maksimal 100%.anggota komite sekolah minimal 5 orang masimal 15 orang.komite sekolah tidak dapat berasal dari unsur pendidikan sekolah tersebut,penyelenggara sekolah,pemerintah desa forum koordinasi kecamatan,pimpinan daerah,anggota dewan dan pejabat pemerintah yg membidangi pendidikan.pasal 5 Bupati/walikota camat,lurah,kepala desa merpakan pembina pasal 6 pemilihan komite sekolah melalui rapat orang tua murid komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana bantuan arau sumbangan bukan pungutan.penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan komite sekolah dan dipertanggung jawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada komite sekolah.perlu permasalahan ini kami sampaikan kemasyarakat karena khususnya di daerah Tasikmalaya banyak sekolah belum mengganti kepengurusan komite sekolahnya walaupun sudah sangat terang benderang dalam permendikbud no.75 tahun 2016 apabila ini tidak di perhatikan oleh sekolah-sekolah tersebut maka penggalangan/permintaan dana bisa dikategorikan pungutan liar.apalagi tahun ajaran baru sudah dekat sekolah-sekolah berlomba meminta sumbangan pembangunan dan lain sebagainya seperti kebiasaan tahun sebelumnya terhadap murid baru tersebut sehingga orang tua yang tidak mampu menjadi meradang.dimohon kepada pengawas pendidikan terutama di level SMA dapat segera mensosialisasikan dan menerapka PERMENDIKBUD no.75 tahun 2016