SEPERTINYA BUPATI KAB.SIMALUNGUN TUTUP MATA DENGAN MERAJALELANYA PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)
Intelmedia.co Sumut - kab.Simalungun (11/07/2017) Pasangan Bupati kabupaten Simalungun yang di duduki DR JR Saragih SH MM dan wakil Bupati Ir Amran Sinaga ternyata di nilai gagal dalam memberantas pungutan liar disemua institusi birokrasi pelayanan masyarakat di kabupaten Simalungun. Bahkan JR Saragih tidak mendukung Peraturan Presiden RI tentang pemberantasan Pungli (Pungutan Liar), sehingga sampai saat ini JR tidak menandatangani SK Tim Saber Pungli Kabupaten Simalungun yang sudah terbentuk. Intelmedia.co Sumut - kab.Simalungun (11/07/2017) Pasangan Bupati kabupaten Simalungun yang di duduki DR JR Saragih SH MM dan wakil Bupati Ir Amran Sinaga ternyata di nilai gagal dalam memberantas pungutan liar disemua institusi birokrasi pelayanan masyarakat di kabupaten Simalungun. Bahkan JR Saragih tidak mendukung Peraturan Presiden RI tentang pemberantasan Pungli (Pungutan Liar), sehingga sampai saat ini JR tidak menandatangani SK Tim Saber Pungli Kabupaten Simalungun yang sudah terbentuk. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Poldasu beberapa waktu yang lalu di Dinas Kesehatan Simalungun, orang nomor satu di Pemkab Simalungun ini juga tidak bisa berbuat banyak, hanya dengan meminta maaf ke publik dan menonaktifkan Kadis Kesehatan Simalungun Jan Mourisdo Purba, namun tidak membenahi, malah Pungli semakin marak. Dengan berbagai cara mereka melakukan pungutan liar (Pungli) di kabupaten Simalungun, beberapa waktu yang lalu di kota wisata danau Toba Parapat sudah terjadi Pungli berkedok Karcis yang dibebankan secara tidak wajar kepada para wisatawan lokal, yang dilakukan oknum ASN dari perangkat Lurah langsung, namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari seorang bupati menindak bawahan nya. Kali ini pungutan liar (Pungli) berkedok Retribusi kebersihan dan sampah awalnya warga dibebankan Rp. 5000, namun terhitung bulan ini untuk kota Perdagangan menjadi Rp. 10.000 sehingga kenaikan tarif mencapai 100 persen dan dinilai memberatkan para warga. "terkait kenaikan tarif uang retribusi kebersihan dan sampah mengatakan bahwa kebijakan ini tidak memiliki payung hukum yang jelas, dan apa yang menjadi dasar penaikan tarif tersebut,Bila tidak berdasar atau tanpa payung hukum yang jelas,penaikan tarif ini dapat dikategorikan Pungutan Liar (Pungli) karena adalah kebijakan pejabat itu sendiri sehingga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan"ujar seorang pria kepada para wartawan. "Sebagai info tambahan bahwa daerah Gunungsitoli saja yang PAD nya dibawah 1 Miliar saja masih tarif nya masih Rp. 5000 dan anehnya lagi kwitansi yang dikeluarkan oleh instansi terkait kita nilai tidak resmi alias Ilegal,ujarnya Kami akan adukan pungutan liar ini kepada pihak terkait. Seperti kita liat kejadian belakangan ini tentang OTT Poldasu, Pungli di kota Wisata Parapat dan Kwitansi retribusi kebersihan,sudah layak dan pantas kalau kabupaten Simalungun ini sebagai salah satu kabupaten terbesar yang melakukan pungli. Sampai berita ini diturunkan, UPTD Kebersihan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun belum berhasil dimintai keterangan nya terkait uang retribusi dan kebersihan yang dinilai memberatkan warga dan terkait kwitansi Ilegal. Info dari wartawan intelmedia.co daerah kab.simalung Intelmedia.co Sumut-Kab.Simalungun (SMH)