Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
07 Agustus 2018 | Dibaca: 1257 Kali
Pemeritah Desa Cibereum kec cugenang tutup mata terkait perusahaan sarang burung walet yang kerjaka
Tim lembaga KPK dan intelmedia.co kab Cianjur akan segera layangkan surat ke komisi perlindungan anak dan disnaker Cianjur terkait perusahaan liar di desa Cibeureum

INTELMEDIA.CO CIANJUR
lembaga komunitas pengawas korupsi KPK DPC Cianjur,akan terus ungkap dan melaporkan terkait perusahan sarang burung walet yang tetap mempekerjakan anak anak di bawah umur."lembaga KPK akan segera layangkan surat ke komisi perlindungan anak kab.Cianjur dan juga ke Disnaker"ungkap pudin ketua lembaga KPK.Setiap berdirinya satu perusahan itu diwajibkan untuk menempuh semua peraturan yang di buat oleh negara,
Pudin sebagai ketua lembaga kpk pun sudah mendatangi kantor desa Cibeureum dan mengadukan langsung ke petugas di desa Cibeureum terkait perusahan sarang burung walet tersebut,namun sampai saat ini belum ada suatu tindakan tegas dari pihak pemerintah desa Cibeureum.Maka dari itu pudin ketua lembaga KPK Cianjur menduga kalau pihak desa sengaja telah melakukan pembiaran kepada pengusaha liar yang berdiri di wilayah desa nya itu sendiri,
lembaga KPK dpc Cianjur mendapatkan pengaduan dari beberapa warga yang berdomisili di kampung Ciberem kec.cugenang kab Cianjur,terkait adanya satu perusahaan sarang burung walet yang berdiri di kampung Cibereum kec cugenang.yang di mana warga merasa heran,"kenapa perusaan tersebut yang sudah berdiri cukup lama,namun tidak memasang papan perusahan.baik itu PT atau SV,bahkan di dalam perusahaan tersebut ada beberapa pekerja yang masih di bawah umur ",ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya,

"padahal jelas jelas di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.400 juta.
oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.namun kenapa perusahaan tidak taati aturan dan UU,,,??Ungkap pudin Sambil gelengkan kepala. 

Tim lembaga KPK  dengan adanya beberapa pengaduan warga,langsung mengecek kebenaran terhadap perusahan tersebut 6/08/2018.dan  ternyata betul apa yang di katakan oleh warga bahwa perusahaan tersebut tidak pasang papan perusahan,dan betul di temukan ada beberapa pekerja di bawah umur salah satunya Salsa (15)mengakui dirinya di kasih upah 30 ribu perharinya,dan jam kerja di mulai dari 06.30 sampai dengn 17.30wib. dan Salsa mengakui dirinya bekerja sudah cukup lama,ungkap salsa 

Ko bisa yah..?  pemerintah kab.Cianjur diamkan  seolah-olah tidak tahu bahwa perusahaan tersebut penyimpangkan aturan yang seharusnya di taati oleh perusahaan?padahal perusahaan tersebut berdiri hanya berjarak beberapa meter dari kantor desa tapi kenapa pemerintah desa mendiamkannya?

"Bahkan sangat jelas  jika mengacu pada peraturan ketenagakerjaan perusahaan di wajibkan untuk melaporkan pekerjanya dalam waktu satu tahun sekali.dan apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan yang yang sudah di atur oleh UU.maka Disnaker berkewajiban untuk menegur perusahaan tersebut",ungkap pudin saat di temui di kantor.  

lembaga KPK datangi perushaan beberapa waktu lalu sekitar tanggal 27/6/2018 langsung temui pengawas perusahaan (maryanto) mengatakan dirinya tidak tau ini yang di pake PT/SV apa karna dirinya hanya di tugaskan untuk mengawasi saja,ungkap maryanto,ke tim  lembaga KPK 

Pengaduan warga yang masuk ke Intelmedia dan lembaga KPK Cianjur,pudin sebagai ketua DPC lembaga KPK komunitas pengawas korupsi sudah memberikan suatu teguran langsung terhadap perusahaan namun tidak didengarnya(ditanggapi)  

Intelmedia,co dan lembaga KPK meminta pemerintah kab.Cianjur untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan dan UU yang patut di taati.

 

(INTELMEDIA.CO LEMBAGA KPK  KAB CIANJUR )

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com