Julkifli M. pd Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Dompu Mengecam Tindakanindakan Penganiayaan, Terhadap Jurnalis
Dompu ~ Intel Media Bima ~ pada hari Minggu (09/)05/2021). Julkifli M. pd Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Dompu mengecam tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian kanit patwal aiptu Agus supryadi terhadap (Irfan) merupakan pengurus pemuda Muhammadiyah Dompu.
PDPM Dompu meminta kepada Kapolres Kabupaten Bima harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan segera memanggil oknum anak buahnya yang telah melanggar (TUPOKSI) kepolisian dan segera adili serta berikan sanksi terhadap anak buahnya bahkan pecat saja dari kesatuan kepolisian.
Selanjutnya, Kapolres Bima harus bertanggung jawab terhadap korban yang terluka atas penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
Kemudian meminta kepada Kapolda NTB untuk mencopot Kapolres Kab. Bima Jika tidak mampu mengatasi tindakan anak buahnya. Kami menilai tindakan oknum kepolisian tersebut tidak memberikan contoh selayaknya tupoksi kepolisian berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002), yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Terlepas dari itu, pemuda Muhammadiyah Dompu akan melaporkan kejadian ini di Kapolres Kab. Bima.