Intelmedia.co Sumut-Asahan Kamis ( 29/03/2018) pkl. 11.00 Wib, Sat Narkoba Polres Asahan mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di Dsn VI Desa Bunuh, Kec. Pulau Bandring Kab. Asahan. Mendapat informasi tsb dilakukan lidik ke lapangan, setelah A1 dilakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan yakni NURUL MAYA SARI, 31 thn, Islam, ikut suami, almt Dsn VI Desa Bunut Seberang Kec. Pulau BandringKab. Asahan, ERNI KERLINA LUBIS, Lk, 29 thn, Islam, ikut suami, almt Jln. Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan yang lagi berada di rumahnya,dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada selipan kursi tempat tersangka NURUL. MAYA SARI duduk 1 dompet mas warna merah beisikan 13 paket dugaan narkotika Sabu diakui tersangka miliknya di peroleh dari seseorang tidak diketahui identitas kenal wajah.
Mengakui telah 3 kali membeli sabu dengan cara pesan melalui HP disekitar loket KUPJ di Jalan Sm. Raja Medan, diletakkan ditempat tertentu selanjutnya diambil tersangka. Terhadap pengembangan tersangka dari Medan belum tertangkap saat ini dalam perencanaan penangkapan.
Selanjutnya kedua TSK dan BB dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Intelmedia.co SUMUT-ASAHAN (SMH)