Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
23 Juli 2021 | Dibaca: 1061 Kali
AKAN GUGAT MENTRI KESEHATAN,LEMBAGA KPK INGATKAN PEMERINTAH "JANGAN PAKSA RAKYAT UNTUK DI VAKSIN"PATUHI UNDANG UNDANG KESEHATAN JIKA INGIN TERAPKAN PPKM DARURAT DAN SEBAGAINYA.

Lembaga komunitas pengawas korupsi

Intelmedia.co

Gelombang virus covid 19 sudah mencapai waktu yang tidak singkat yaitu 2 tahun,namun semua yang telah di upayakan oleh pemerintah indonesia belum mencapai titik maksimal dalam penanganan pencegahan penyebaran virus covid 19,hal ini diperparah lagi dengan banyaknya isyu hoax di media sosial tentang covid 19 itu sendiri.

Sementara itu gonjang ganjing pelaksanaan penerapan peratursn dan perundang undangan dianggap kurang efektif oleh sebagian masyarakat.

Diantaranya lembaga komunitas pengawas korupsi yang mempunyai ijin dalam mengawasi kebijakan publik dari pemerintah indonesia,baru baru ini ramai tersiar di media bahwa lembaga komunitas pengawas korupsi meminta kepada pemeritah indonesia untuk memperbaiki kinerja aparatur negara nya dalam menerapkan aturan kesehatan ditengah masyarakat Indonesia,selain itu lembaga yang di singkat kpk ini juga meminta pemerintah indonesia agar tidak melakukan pemaksaan dalam melaksanakan penerapan undang undang kesehatan kepada masyarakat karena telah banyak beredar berita di media sosial tentang keluhan masyarakat tersebut.

Diantara beberapa keluhan masyarakat indonesia terhadap pelaksanaan penerapan undang undang kesehatan yaitu adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung,hal ini dapat di lihat dengan adanya surat edaran yang dianggap oleh sebagian masyarakat merupakan suatu paksaan hak azasi manusia,surat edaran mewajibkan masyarakat untuk di vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik,apalagi disertai dengan ancaman hukuman.

Sementara menurut team lembaga bantuan hukum komunitas pengawas korupsi bahwa tindakan pemerintah indonesia ini sangat lah melanggar hak azasi manusia,karena menurut undang undang hak azasi manusia sangat dilindungi,manusia diberi kebebasan oleh undang undang untuk menentukan pilihan dalam menjaga dirinya dari penyakit dan kematian,hak hidup dan hak kesehatan adalah milik pribadi individu yang tidak boleh di paksakan oleh siapapun untuk pelaksanaannya dalam kehidupan sehari hari walaupun undang undang pun mengontrol hak hidup setiap manusia.

Oleh karena itu dengan adanya dugaan pelanggaran tentang undang undang kesehatan yang di lakukan oleh oknum pemerintah itu sendiri akhirnya lembaga kpk melayangkan surat keberatan pada hari jumat tanggal 22/7/2021.

Surat keberatan ini berisi keberatan kepada kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah atas pelaksanaan PPKM darurat dan program vaksin secara masal,karena dianggap sangat melanggar undang undang kesehatan nomer 36 tahun 2009.

Menurut kabiri hukum lembaga bantuan hukum kpk nining kurniati SH.MH bahwa penerapan atau pelaksanaan PPKM Darurat serta pelaksanaan vaksin kepada masyarakat ini kurang evisien dalam memberantas atau mencegah penyebaran virus corona,terlihat dari adanya masyarakat yang masih terkena covid 19 paska sudah di vaksin,kejadian vaksin berbahaya ini juga telah banyak menelan korban jiwa bahkan korban nyawa karena sakit dan meninggal dunia diduga akibat di vaksin.

"Sebenarnya sebelum menerapkan program PPKM darurat atau vaksin masal pemerintah menjelaskan terlebih dahulu apa manfaat dari program tersebut dan sejauh mana  manfaatnya bagi masyarakat,kita sebagai masyarakat siap saja untuk patuh pada program pemerintah namun disini juga sebaliknya pemerintah jangan melanggar aturan yang di terapkannya itu,kita bisa lihat di pasal 54 undang undang kesehatan nomer 36 tahun 2009 bahwa disitu jelas disebutkan kalau pemerintah ingin melaksanakan program kesehatan haruslah di sosialisasikan dulu dengan maksimal sampai masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaatnya,jangan seenaknya meerapkan aturan di negri ini" ujar nining.

Sementara di waktu dan lokasi  yang sama dibilangan tangerang selatan team mediapun meminta pendapat dari ketua umum lembaga kpk M Firdaus Oiwobo SH,menurut firdaus bahwa pemerintah republik indonesia sebaiknya merubah pola penerapan undang undang kesehatan dengan cara yang humanis,bukan dengan cara yang bar bar.

"Kita boleh saja mematuhi peraturan dan perundang undangan negri ini,namun haruslah berdasarkan keikhlasan,karena apabila ada pemaksaan terhadap pelaksanaan penerapan undang undang kesehatan ditengah masyarakat maka patut diduga pemerintah Indonesia sendirilah yang diduga melanggar.

Kita jangan lompat jauh menerapkan pasal demi pasal dalam pelaksanaan undang undang kesehatan nomer 36 tahun 2009,kita harus biasakan dalam penerapan pasal itu dari awal,contoh di pasal 2 undang undang kesehatan udah jelas disebutkan syarat untuk menerapkan undang undang tersebut haruslah berdasarkan 9 asas,nah 9 asas ini adalah berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan,manfaat,perlindungan,penghormatan terhadap hak dan kewajiban,keadilan,non diskriminatif,kepatuhan hukum dan norma agama,serta asas kedaulatan negara.

Maka menurut hemat saya bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap pelaksanaan penerapan undang undang kesehatan ini.

Kami mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin di vaksin ,tapi kami pun keberatan jika pemerintah memaksa masyarakat untuk di vaksin atau mematuhi program pemerintah yang juga melanggar aturan itu sendiri "ujar firdaus.

Menurut firdaus bahwa  team LBH lembaga Kpk  akan layangkan surat keberatan kepada mendagri dan mentri kesehatan atas pelaksanaan undang undang dan aturan kesehatan yang di anggap tidak sesuai dengan 9 asas pelaksanaan penerapan udang undang kesehatan.

LBH KPK berencana akan meneruskan gugatannya ke pengadilan apabila pemerintah tetap melakukan pemaksaan terhadap rakyat indonesia dalam penerapan undang undang kesehatan.

Lembaga kpk pun mendukung program pemerintah indonesia asal disesuaikan dengan undang undang negara.(red # syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com