Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
15 April 2021 | Dibaca: 1854 Kali
Akun FB Idin Arifin Resmi di Laporkan, Wartawan Bukan Penerima Imbalan

Bima ~ Intel Media Bima ~ Terhadap akun Facebook (FB) Idin Arifin yang mengapload dengan nada "WARTAWAN dikasih lngsung uang tunai Rp 2.000.000 juta.. Mksdnya apa ya?? 😡😡😡

Benar2 gak ngert...!!!?????
Kasian masyarakt biasa benar2 di bodohi oleh kalangan atas.. 
#BST DESA RABAKODO..
Nama yg kehapus, 75 orang hangus tiba2 di telan bumi, tanpa penjelasan yg jelas dari pemerintah.  KALEMBO ADE BaGI MASYARAKAT MISKIN.. 🙏🙏khususnya desa RABAKODO..
Mohon penjelasannya pemerintah terhormat.... 🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏".

 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH yamg ditemui, Kamis, 15/04/21 mengatakan bahwa saya berharap agar pihak penegak hukum bisa menyelesaikan persoalan ini dengan proses yang bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku," katanya. 


Lanjutnya, terhadap yang diduga tersangka agar kooperatif dalam mejalani segala bentuk apa yang diucapkan dan bertanggungjawab penuh. Undang-Undang (UU) Informatisi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008 Pasal 27; (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Ditambakannya, Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. "Saya harap agar berhati-hati dalam berITE karena imbasnya akan mengenai orang lain,".

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co