Intelmedia.co | Aceh Timur
Anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Aceh Timur geruduk Kantor Bupati Aceh Timur, terkait surat edaran atas paksaan rakyat untuk bervaksin dengan ancaman tidak diberi layanan publik dan penghentian pemberian bansos, Rabu, 28/07.
Edaran tersebut dianggap diskriminasi terhadap pelaksaan uu 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lembaga KPK Aceh Timur meminta agar surat edaran dicabut dan meminta agar pemerintah tidak mengancam rakyat dengan peraturan yang bertentangan dengan undang undang.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi LKPK yang mempunyai ijin mengawasi kebijakan publik dan pengawasan dana APBN/APBD mulai bergerak memprotes kebijakan pemerintah yang dianggap mendiskriminasi rakyat dalam penerapan vaksin, sehingga rakyat merasa terancam hak nya karena ada peraturan tidak diberi fasilitas umum dari pemerintah jika tidak di vaksin.
Kebijakan tersebut di anggap Lembaga KPK melanggar uu kesehatan nomer 36 tahun 2009 pasal 2 berkaitan dengan 9 azas dalam menangani prokes di indonesia,diantaranya azas non diskriminatif, azas, keadilan, perlindungan, azas kemanfaatan dan azas perikemanusiaan serta kedaulatan negara.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi diseluruh indonesia berencana mendemo kebijakan pemerintah serta menggugatnya jika pemerintah masih memaksa rakyat untuk di vaksin,kecuali vaksin itu sendiri sudah di rasakan manfaatnya oleh rakyat. (Red/les) intelmedia.co