Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
16 Maret 2021 | Dibaca: 1581 Kali
Bangunan Ditanah Sengketa, Ahli Waris Meminta Kapolres Bima Kota Seret Mafia Tanah

Foto : Lokasi dan Ahli Waris

Kota Bima ~ Intel Media Bima /intelmedia.co ~ Setelah kami melakukan telusuri dan investigasi dilokasi tanah yang disengketakan antara Ahli Waris H. Mansyur, dengan H. Hasan Aco, dan Beserta H. Musaddad, kami mendapatkan beberapa keterangan dari para mantan Kepala Desa Nungga, Muhtar, AR, dan mantan Lurah Nungga, yakni, Drs. Nurdin. Senin, (15/03/2021). Sekitar pukul.15. Wita.


Secara Massif, Pada di wawancara Oleh Beberapa Media,  Muhtar, AR selaku Mantan Kepala Desa Nungga, mengatakan bahwa pernah didatangi oleh Anaknya H. HASAN ACO Menyodorkan surat pernyataan jual beli antara H. Mansyur dengan H. HASAN ACO untuk menandatangani surat pernyataan akta jual beli tersebut. Namun Muhtar AR, menolak karena sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala Desa Nungga waktu itu.


"Setelah tahun 2004 Ali Ststus Desa Nungga menjadi Kelurahan Nungga, pada saat itu, dijabat oleh Saudara Syahbudin selama dua tahun mulai dari tahun 2004 sampai tahun 2006, setelah itu dilanjutkan oleh saudara Drs. Nurdin sebagai Lurah Nungga, mulai tahun 2006," Kata mantan kepala Desa.


Disaat itu pula, Nurdin. menjabat sebagai Lurah Nungga, pada saat itu, didatangi saudara H. HASAN ACO menyodorkan surat akte jual beli antara H. Mansyur, dengan H. Hasan Aco untuk ditanda tangani, Akan tatapi Nurdin selaku Lurah pada saat itu menolak untuk menandatangi Surat perjanjian akte Jual beli tersebut, karena didalam surat pernyataan jual beli tersebut masih tercantum nama pejabat lama yakni Mantan Kepala Desa Nungga A/n. Muhtar AR.


Lanjut Nurdin, menyarankan kepada saudara H. HASAN ACO untuk menghadirkan H. Mansyur selaku Penjual Tanah tersebut, namun sampai saat akhir masa jabatannya sebagai Lurah Nungga pada saat itu, tidak pernah H. Mansyur selaku Pemilik/Penjual Tanah hadir.


"bahwa H. Mansyur memang betul Yang mempunyai tanah di SO Ponggo La Watu Adalah Miliknya H. Mansyur, namun Terkait masalah  luasnya, tidak tahu, dan juga H. Hasan Aco yang mempunyai tanah Warisan Orang tuanya yang bersebalahan dengan tanah H. Mansyur, namun Nurdin juga tidak tahu berapa luas Tahan H. Hasan Aco tersebut," Ungkap Nurdin.


Tak Lama Kemudian, kami  melakukan pengecekan dilokasi dan investigasi dilapangan, baik tanah yang dikuasai oleh H. Hasan Aco maupun dikuasai oleh H. MUSADDAD Telah berdiri beberapa Bangunan antara lain, Tanah yang dikuasai oleh H. HASAN ACO, Berdiri Sebuah Rumah dan Pos Kehutanan, sedangkan Tanah yang dikuasai oleh H. MUSADDAD telah berdiri dua bangunan antara lain : Balai Latihan Kerja, dan berupa Gedung yang belum jadi.


Setelah itu kami kembali memintai Tanggapan H. Anhar, H. Mansyur selaku Ahli Waris dari H. Mansyur pemilik Tanah yang Sah, mengharapkan kepada Bapak Kapolres Bima Kota, untuk segera menuntaskan laporan penyerobotan dan perampasan Tanah, Apalagi telah memalsukan data oleh para mafia-mafia Tanah, agar segera dituntaskan.


Ditambahkan, Anhar H. Mansyur bahwa dia berkeyakinan Bapak Kapolres Bima Kota beserta jajaranya, dan para Penyidiknya yang handal, dan mempunyai desikasi yang tinggi untuk menegakkan keadilan dan kebenaran sanggup menuntaskan/memberatas para mafia-mafia Tanah diwilayah Hukum Kapolres Bima Kota ini, demi menegakkan keadilan dan kebenaran.


"Padahal Sudah jelas, Apabila tanda tangan palsu, dipalsukan maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Anhar H Mansyur saat membacakan keterangan tiga orang saksi ahli 


Selain itu, Kuat Dugaan sertifikat tana yang diterbitkan atas dokumen palsu telah cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan.


"Ahli menjelaskan, sertifikat hak milik yang telah terbit merupakan produk pertanahan yang cacat prosedur dan dapat dibatalkan sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan setelah ditemukan adanya rekayasa dalam penerbitan Surat Hak Milik tersebut dan diduga palsu," Pungkasnya H. Anhar, kepada Dua Awak Media saat ditemui di kediamannya.(Red/IMB/01). 

 

Sembari Menunggu Tanggapan Pihak Kepolisian Reskrim Polres Bima Kota, Berita kedua Kali. Dan Dua orang Oknum Diduga Terlibat menduduki tanah sengketa tersebut, Guna  Pemberitaan Seimbang, Berita ini Ditayangkan Oleh Intel Media Bima.

 

BACA JUGA BERITA PERTAMA  https://intelmedia.co/intelmedia-kasus-penyerobotan-pemilik-tanah-mendesak-kepolisian-polres-bima-kota-segera-tetapkan-sebagai-tersan.html

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co