29 April 2021 | Dibaca: 1093 Kali
Beberapa Dugaan kasus Yang Dilakukan Oleh Oknum PLT Kades, Camat Pajo Beberkan Semua Sudah Diselesaikan
FOTO : CAMAT PAJO KABUPATEN DOMPU
Dompu ~ Intel Media Bima/intelmedia.co ~ Terkait dengan beberapa dugaan kasus kejahatan masal yang dilakukan oleh sekelompok oknum Pejabat dengan Mantan Kepala Desa Woko, yang dilaporkan oleh sejumlah masyrakat dan perangkat Desa Woko Kecamatan Dompu seperti yang di beritakan sebelumnya rabu kemarin (28/04/21).
Kini ditanggapi oleh Camat Pajo, Mamat Kamrun SH. dirinya mengatakan bahwa terkait beberapa dugaan kasus yang diduga dilakukan oleh mantan oknum kepala desa woko itu sudah terselesaikan oleh pihaknya.
Saya telah memangil dan melakukan pembinaan pada oknum mantan kepala Desa, PLT kapala Desa, bendahara dan sejumlah perangkat desa woko yang melaporkan persoalan tersebut, selain itu. Kami juga telah meminta agar sejumlah uang 105 Juta itu di kembalikan, nah tadi setelah pertemuan kami di kantor ini.
"dari anggaran dana desa 105 itu separuhnya sudah dilakukan pengerasan, na sekarang sudah ada mobilisasi dan sebagainya, tinggal ada kegiatan pengerasan. jadi separuh sisah uang tersebut sudah dikembalikan oleh oknum itu, sebanyak 30 juta terhadap pihak bendahara desa woko,"bebernya camat pajo pada media ini saat di temui di ruang kerja kepala Dinas DPMPD kabupaten Dompu kamis (29/04/21).
Pelanggaran yang semacam ini terus terjadi di tingkat pemerintah desa, namun hal ini kinerja baik itu tim pengawas dari pihak camat maupun dari pihak DPMPD itu sendiri, patut dipertanyakan sampai sejauh mana bentuk pengawas yang mereka lakukan selama ini sehingga persoalan yang serupa terus terjadi, jika memang bentuk pengawasan itu benar-benar dilakukan tentu hal serupa tidak akan terus terjadi, namun kondisi yang terjadi ditingkat lapangan justru sebaliknya.
Mengenai pekerjaan seperti yang di laporkan menurut oknum kepala desa itu seperti masjid dan gorong-gorong itu sekarang dia sudah berjanji akan memperbaikinya kembali hari saptu nanti, Nah artinya sudah diselesaikan persoalan itu.
"Sementara adanya keterlambatan pekerjaan itu ia lakukan karena akibat kendala cuaca yang terjadi. Kalo mengenai masjid itu tidak benar adanya, karena masjid itu suda diselesaikan semuanya oleh pihak kepala desa,"terangnya camat.
Disinggung mengenai proses adminstasi (rekomendasi red) yang diduga dikeluarkan oleh pihak nya, tampa melakukan pengecekan ditingkat lapangan, baik oleh pihak tim yang dibentuk maupun oleh pihak camat sendiri yang dimana sesui aturan dan mekanisme yang tertera dan diwajipkan untuk dilaksanakan oleh pihaknya, jika tidak, tentu itu melangar mekanisme yang ada.
"Mengenai hal itu, tidak melangar karena pekerjaan proyek pembangunan gorong-gorong itu tertunda karena kendala cuaca yang terjadi, namun oleh kepala desa agar pekerjaan itu dapat dilanjutkan, ia masukan batu 5 Dam truk dan 1 dam truk pasir pada jalur jalan itu agar bisa di gunakan. Oleh karna hujan terus melanda lokasi proyek tersebut, ahirnya disepakati bahwa proyek tersebut ditunda. Untuk itu sekarang ia berjanji akan mengejarkan kembali hari kamis, gorong-gorong yang belum terselesaikan tersebut,"bebernya camat.
Sementara di tempat yang berbeda, kabid teknis dinas DPMPD kabupaten Dompu, Arif yang ditemui oleh media ini di ruang Sekertaris DPMPD pukul 1.45 wita mengatakan bahwa mengenai aturan yang tertera di dalam nya setiap pelaksanaan memberikan rekomendasi pencairan anggaran tahap selanjutnya pihak camat yang ada harus melakukan beberapa tahapan.
"Yang pertama kami yang ada ditingkat DPMPD adalah dinas pembina, namun dalam hal memberikan rekomendasi pencairan anggaran itu rananya pihak camat, karena dalam surat edaran bupati di tahun 2017 bahwa telah dilakukan proses pelimpahan baik dalam hal pengawasan pemantauwan serta mengenai rekomendasi pencairan, itu semua dilakukan oleh pihak camat, tetapi semua itu pihak camat, tentu harus mengacu pada aturang yang ada,"ujarnya.
Di DPMPD ini ada yang namanya klinik dana desa. Jadi apa yang menjadi keluhan ditingkat desa kami atasi sama-sama dan memberikan solusi yang terbaik bagi desa yang ada. Selain itu, pihak camat memiliki tim ferifikasi yang melakukan pengecekan ditingkat lapangan untuk mengetahui kondisi baik itu dana DD maupun ADD desa serta pekerjaan pembangunan dan lain sebagainya.
"Nah seusai tim itu melakukan proses ferifikasi, APBD desa baik ADD maupun DD desa di tingkat lapangan, lalu pihak camat memberikan rekomendasi pencairan untuk di tingkat kabupaten seperti (PPKAD) kemudian memberikan rekomendasi pencairan bank. disitu ada yang namanya pencairan tahapan bertama kedua ketiga,"terangnya.
Sementara mengenai kepala desa woko, kewajiban pihaknya untuk di memberikan rekomendasi pencairan, ketika pihak nya kepala desa belum melakukan cuti, namun tidak diwajipkan ketika pihak kepala desa sudah melakukan cuti, kenapa haru seperti itu.
Ketika Kepala desa tersebut cuti, Kewajibannya untuk mengembalikan semua milik desa seperti sejumlah uang dan lain sebagainya kepada PLT desa yang ada, kalo masalah pembangunan yang belum selesai, itu tadi, pihak camat harus turun langsung ke tingkat lapangan untuk melihat mencek progres kegiatan pembangunan yang ada di tingkat lapangan, baru pihak camat menyimpulkan bahwa progres.
"Progres yang dilakukan oleh pihak kepala desa itu sesuai atau tidak nya seperti yang tertera didalam aturan dan ketentuan yang berlaku apa tidanya, ketika semua itu dinyatakan tidak ada masalah baru pihaknya memberikan rekomendasi pencairan itu terhadap kepala desa,"tutup Kabit Tektis Dinas DPMPD kabupaten Dompu. (Red/IMB/01).