Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
13 Agustus 2026 | Dibaca: 141 Kali
BERHASIL MEMBEBASKAN SEORANG SUPIR DARI SERANG YANG DISEKAP,DPD PEMBASMI JAWATIMUR DIBERI APRESIASI OLEH KETUM FIRDAUS OIWOBO,” KAMI AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM PERLAWANAN

Wakil ketua umum 2 dpp OA pembasmi (teguh sh mh)

Organisasi Advokat Pembasmi Jatim Berhasil Membebaskan Eko Pradipta yang Diduga Disekap Selama 14 Hari

SIDOARJO, Jawa Timur — Organisasi Advokat Pembasmi DPD Jawa Timur berhasil mendampingi dan membantu pembebasan Eko Pradipta, seorang sopir truk panggilan yang sebelumnya diduga mengalami penahanan dan penyekapan oleh pihak ekspedisi selama kurang lebih 14 hari di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut bermula ketika Eko Pradipta menerima orderan melalui sebuah grup WhatsApp dari salah satu perusahaan ekspedisi. Eko, yang berprofesi sebagai sopir truk panggilan, awalnya menerima perintah untuk mengantarkan barang menuju wilayah Sumatra.

Namun, dalam perjalanan, menurut keterangan Eko, pihak pemilik ekspedisi mengubah tujuan pengiriman dan memerintahkannya untuk membawa barang tersebut ke wilayah Jawa Timur. Setelah itu, Eko kembali mendapat perintah untuk menurunkan barang di wilayah Bantarjati, Jawa Barat.

Atas arahan pemilik ekspedisi, Eko kemudian menurunkan barang di sebuah ruko. Menurut keterangannya, proses penurunan barang tersebut dilakukan dengan serah terima barang secara resmi sesuai instruksi dari pihak ekspedisi.

Tiga hari kemudian, Eko secara tiba-tiba dijemput oleh aparat dari Polsek Duren Sawit dan kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur. Eko menjalani pemeriksaan dan menyatakan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah melakukan penggelapan barang sebagaimana yang dituduhkan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.

Namun, menurut keterangan pihak Organisasi Advokat Pembasmi DPD Jawa Timur, setelah pelimpahan tersebut Eko tidak langsung menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman secara sebagaimana mestinya. Eko justru kemudian diserahkan kepada pihak ekspedisi dan menurut keterangannya berada dalam penguasaan pihak ekspedisi selama kurang lebih 14 hari.

Eko sebelumnya dilaporkan oleh Subairi ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1028/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Agustus 2026.

Meminta Bantuan Ketua Umum Pembasmi

Setelah berada dalam kondisi tersebut selama kurang lebih 14 hari, Eko kemudian berupaya mencari nomor telepon Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.Hi., M.H.

Eko kemudian meminta bantuan hukum kepada Firdaus Oiwobo. Menurut keterangan pihak Pembasmi, pemberian kuasa hukum awalnya dilakukan secara lisan melalui WhatsApp dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan surat kuasa tertulis.

Atas kuasa tersebut, DPD Organisasi Advokat Pembasmi Jawa Timur kemudian bergerak memberikan pendampingan terhadap Eko.

Tim yang dipimpin Teguh Puji Wahono, S.H., M.H., bersama Ketua DPD Pembasmi Jawa Timur Lita Listiana, S.H., serta tim Paralegal Pembasmi Jawa Timur, mendatangi Mapolda Jawa Timur.

Kedatangan tim tersebut antara lain untuk mempertanyakan kondisi Eko dan meminta agar status serta proses hukum terhadap Eko dilakukan melalui mekanisme hukum yang semestinya.

Pihak Pembasmi mempertanyakan mengapa Eko yang saat itu menurut mereka belum memperoleh kejelasan status hukum justru dapat berada dalam penguasaan pihak ekspedisi selama 14 hari.

Pembasmi Pertanyakan Dugaan Penahanan di Luar Prosedur Hukum

Tim hukum Pembasmi menilai bahwa apabila seseorang sedang berhadapan dengan perkara pidana, penentuan status hukum, pemeriksaan, penahanan, maupun pembatasan kebebasan seseorang harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Karena itu, dugaan penahanan atau penyekapan terhadap Eko oleh pihak non-aparat menjadi persoalan yang akan dikaji lebih lanjut oleh tim hukum Pembasmi.

Setelah dilakukan pendampingan dan koordinasi, Eko akhirnya dijemput oleh pihak Polres Sidoarjo bersama tim Pembasmi DPD Jawa Timur.

Eko kemudian dibawa kembali ke rumahnya dalam keadaan telah mendapatkan pendampingan hukum dari tim Pembasmi.

Akan Tempuh Upaya Hukum

Tim Law Firm ATTORNEY Paralegal Pembasmi and Associate menyatakan akan melakukan kajian dan menempuh langkah hukum selanjutnya terkait dugaan penahanan atau penyekapan yang dialami Eko.

Langkah tersebut, menurut tim hukum, akan dilakukan setelah seluruh fakta, dokumen, kronologi, bukti komunikasi, serta pihak-pihak yang terlibat dapat dikumpulkan dan dianalisis secara hukum.

Tim Pembasmi juga akan mendalami proses pelaporan terhadap Eko, termasuk kronologi pengiriman barang, instruksi dari pihak ekspedisi, bukti serah terima barang, serta proses yang terjadi sejak Eko dijemput aparat hingga berada di wilayah Sidoarjo.

Kasus ini selanjutnya akan menjadi perhatian tim hukum Pembasmi untuk memastikan bahwa setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum tetap memperoleh perlindungan dan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."kami akan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap tuduhan saudara subairi kepada Eko Pradipta klien kami,tunggu setelah Eko sampai ke banten ,karena Eko pendudukan asli serang banten,ujar Firdaus Oiwobo mengakhiri.

firdaus Oiwobo adalah seorang pengacara dan juga aktifis yang dikenal kritis dan dekat dengan banyak petinggi negri.(red#syh)

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co