CIANJUR INTELMEDIA .CO - Pelayanan Kantor Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, dinilai Lembaga KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) Tidak sewajarnya dan mencerminkan buruknya Administrasi, Pegawai tersebut berdasarkan Tugas Pokok dan Pungsinya (tupoksi) merupakan pelayan masyarakat. Perangkat Kecamatan Cipanas yang notabene pelayan masyarakat dinilai tidak bisa menghargai dan melayani tamu dengan baik.
Salah satu contoh pada hari Selasa tanggal (24/07/2018.) Dikala tim Lembaga KPK melakukan kunjungan kerja dan mengklarifikasi tentang pembuatan Akta Tanah, namun perangkat Kecamatan hanya menyuruh duduk, setelah itu di tingglkan begitu saja tanpa ada pesan apapun dari pihak perangkat ke tamu. "Seharusnya menyambut tamu itu dengan baik, siapapun yang datang di tanya dari mana, maksud dan tujuannya apa, lalu siapkan buku tamu dan bila tamu yang datang perlu di layani ya layani," sesuai dengan bidangnya masing masing, sampai tamu tersebut selesai dengan maksud dan tujuannya untuk mendapatkan Pelayanan.
Kantor Kecamatan itu merupakan induk administrasi di wilayah yang membawahi beberapa desa, karena secara administrasi, pastinya setelah tercatat di kantor pemerintahan desa tentunya harus diketahui dan tercatat juga dalam administrasi di pemerintahan Kecamatan bahkan sampai ke Pemerintah Daerah, terang Pudin selaku Ketua DPC Lembaga KPK Kabupaten Cianjur.
Masih dikatakan Pudin, kita akan sampaikan langsung kepada Camat dan Bupati, terkait etika dan estetika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai mencoreng dan mencenderai hak hak masyarakat, harus adanya pembinaan dan sangsi teguran keras, adanya mereka barang tentu sebagai abdi dan pelayan masyarakat. (tim)intelmedia .co kab Cianjur