Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
23 September 2016 | Dibaca: 2688 Kali
CHARLY VHT JADI TERSANGKA"INI KOMENTAR MASYARAKAT DAN REKANNYA"

M.FIRDAUS OIWOBO,SH&CHARLY VHT

Baru baru ini tersiar kabar di beberapa media tentang penipuan yang dilakukan oleh artis CHARLY VHT (yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka) kepada rekan bisnisnya yang berinisial WR,kejadian tersebut bermulau dari ide kerjasama antara Charly VHT dengan rekan bisnisnya WR ditahun 2010 dalam pembentukan managemant pangeran cinta,dan menurut charly VHT semua kesepakatan kerjasama sudah dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama pada saat itu.Charly VHT pun sangat menyayangkan kenapa hal ini langsung di besar besarkan dimedia masa,padahal menurut Charly vht pemanggilan dirinya sebagai saksi sudah dilakukan dan dihadirkan olehnya sejak setahun yang lalu didepan penyidik,namun kenapa baru sekarang setelah jedah waktu satu tahun setengah charly vht ditetapkan sebagai tersangka.
Charly VHT pun membaca gelagat yang kurang baik dalam hal ini dan menilai dirinyalah yang telah terdzalimi,dia merasa nama baiknya telah dirusak oleh WR"masa dia pesen kue sama saya,lalu kuenya sudah saya buatin trus kenapa saya yang diminta pertanggungan jawab karna kue nya ngga laku dijual"imbuhnya
Charly VHT meminta maaf kepada seluruh fans setianya atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut
Dan beliau berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan dewasa.
Sementara itu  saat ditemui ditempat yang terpisah pada tanggal 23/9/2016 team Intelmedia.co menyambangi kediaman M.FIRDAUS OIWOBO,SH di bilangan tangerang selatan, dialah ketua umum LSM KPK yg selama ini bekerja sama dengan CHARLY VHT (sebagai wakil ketua umum pada lembaga tersebut )angkat bicara,menurutnya pihak penyidik dalam hal ini Polri harus lebih berhati hati lagi dalam menetapkan Charly VHT sebagai tersangka,mengingat kasus yang di alami oleh rekannya tersebut beda tipis dengan perkara perdata yang dinamakan wanprestasi
Saran firdaus jika hal kerjasama tersebut sudah dilakukan dan disepakati,lebih tepat sipelapor melakukan gugatan perdata sesuai dengan amanah undang undang pada pasal 1243,1244,sampai dengan pasal 1246 dan 1276 KUHPerdata tentang ganti rugi
Firdaus menilai saat ini pihak penyidik harus benar benar bekerja secara profesional dan proporsional tanpa mendengarkan interfensi atau hal lainnya yang akan merugikan sebelah pihak
Menurutnya lagi proses penahan terhadap tersangka yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun tidaklah mudah,karna jika itu di lakukan maka ini akan mencederai undang undang yang ada di Republik ini walapun hal tersebut telah diatur pada pasal 1 angka 21 kitab undang undang hukum acara Pidana tentang proses penahan seseorang sebagai tersangka
Apalagi kasus yang saat ini ditangani oleh pihak penyidik berkaitan langsung dengan seorang publik figur yang ternama di negri ini,"salah salah bisa dipraperadilkan nantinya"pungkas firdaus
firdauspun telah mempersiapkan beberapa pengacara yang akan membantu mendampingi rekannya tersebut jika kasus ini berlanjut kepersidangan
Tanggapan lainnya pun terucap dari mulut seorang ustad dialah ustad syaifudin MUHAMMAD dorajat
Menurutnya Charly adalah figur artis yang baik dan tidak mungkin melakukan hal tersebut
Karna menurutnya charly VHT sering sekali mengadakan acara sosial dan membantu kaum dhuafa dan kaum tertindas dengan mengeluarkan dana pribadinya"suatu hal yang tidak mungkin seorang Charly VHT menipu uang senilai tersebut sementara dia saja jika mengadakan acara amal bisa merogoh kantong pribadinya lebih dari itu"pungkas seorang ustad yang juga pengajar ilmu toriQoh Qodiriyah wan naQsyabandiah tersebut(jwD)

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com