INTELMEDIA.CO TULANG BAWANG Senin,21/11/2022 Telah menemukan dana blt di potong oleh Kadus AL Dan Rt AS kampung Tiu Benil Pembagian Blt Diduga Menipulasi MB. 19/november/2022 kemarin.
(LEMBAGA KPK) Tulang Bawang HASLI PENELUSURAN LEMBAGA KPK DI TULANG BAWANG DAN Gedung Meneng - menelusuri terkait dengan pembagian Blt Yang ada di kecamatan:Gedung Meneng, kampung Tua Benil yang menurut Nara sumber bahwa di kampung tersebut pembagian Blt tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Kamis 10/November/2022 Tim LEMBAGA KPK media mencoba invetigasi kepada kader Rt yang ada di kantor pelayanan terkait dengan ada'nya Nara sumber yang memberikan informasi bahwa di kampung tersebut ada pembagian Blt yang sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan menipulasi masyarakat, ungkap'nya KETERANGAN Maaf pak disini bukan Rt saya tapi ini kawasan bapak Rt AS yang menaungi kawasan disini takut kami disalah-salahkan sama bapak AS.ucap kader Rt Tim mediapun mencoba mendatangi rumah Rt AS yang alamatnya sudah di beri tahu sama Rt yang ada di kantor pelayanan tersebut.
Sesampai Tim media dirumah kediaman bapak Rt AS jam.12-23-wib yang tak jauh dari kantor pelayanan sementara dan menjumpai bapak AS. tutur RT
**Maaf bapak saya tidak bisa memberikan keterangan dan itu sudah jadi hak-hak saya tidak memberikan keterangan dan bapak-bapak ini tahu dari siapa rumah saya,kalau bapak mau penjelasan ya bapak langsung ke kantor pelayanan sementara.ujar Rt AS IMBUH'NYA: kalau mau bapak langsung ke Kadus'nya aja gak jauh rumah'nya dari sini saya tidak bisa memberikan keterangan dan penjelasan yang tahu Kadus karena saya tidak mau disalah-salahkan.kata Rt AS Tim mencoba menelusuri rumah kediaman Kadus AL setiba di rumah Kadus ternyata Kadus tidak ada di rumah dan Tim di bantu warga untuk mengetuk pintu dan memanggil nama Kadus AL tapi tidak menyahut diduga tidak ada di rumah.ujar tim Tim akan mencoba menggali lebih dalam lagi terkait permasalah pembagian bantuan Blt yang diduga salah satu Kadus AL Pemotong dana Bantuan Blt, Apabila Kadus AL benar-benar terbukti atas kejahatan di masyarakat seperti tindak pidana penggelapan maupun penipuan, masyarakat membutuhkan bantuan sosial guna mengurangi beban masyarakat akan tetapi ada saja oknum yang tega memotong dana bantuan tersebut demi kepentingan pribadi.
Sehingga merugikan masyarakat dan ini melanggar hukum tentunya harus ditindak dengan perangkat hukum yang ada ini akan timbul sanksi hukum terhadap pelaku karena telah melawan hukum itu sendiri, Permasalahan seperti ini tentunya bisa dilakukan oleh siapa saja yang berniat buruk ingin merugikan orang lain dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kepentingan pribadinya. Ketika permasalahan seperti diatas itu muncul pastinya dapat menimbulkan tanggapan. Mengenai penggelapan maupun penipuan pastinya hal ini diaturdalam KUHP.
Hukum dapat diterangkan sebagai keseluruhan acuan atau petunjuk dalam bermasyarakat diantaranya mengatur tingkah laku masyarakat yang dijalankan setiap orang, apabila dilanggar petunjuk bisa disebut sebuah pidana penggelapan maupun penipuan seperti pengaturannya di dalam Pasal 372 KUHP Dan 378 KUHP dirumuskan bahwasannya setiap orang karena sengaja melawan hukum menguasai barang satu atau seluruhnya.
INTELMEDIA.CO TULANG BAWANG (AND/YPN)