Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
07 November 2025 | Dibaca: 169 Kali
DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN KONSTITUSI ,MAHKAMAH AGUNG DIUJUNG KEHANCURAN DIPIMPIN OLEH PROF SUNARTO YANG BERTANGAN BESI

Mahkamah Agung RI

Intelmedia.co
7/11/2025

melihat pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) 2 orang Advokat yaitu Razman Arif, S.H., dan M. Firdaus Oiwobo, S.H., cukup memaksa beberapa Advokat memikirkan apakah pembekuan BAS memang merupakan kewenangan asli MA. Melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama Razman Arif, S.H, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan BAS atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H. Kedua surat ini secara gamblang dan jelas menyatakan pengadilan tinggi membekukan BAS dari kedua advokat tersebut. 

Menilik lebih lanjut dasar yang digunakan kedua Pengadilan Tinggi ini memiliki perbedaan. Pengadilan Tinggi Ambon secara umum mendasarkan pada adanya pelanggaran Kode Etik Advokat oleh Razman Arif yang dibuktikan dengan pemberhentian tetap sebagai Advokat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sedangkan Pengadilan Tinggi Banten membekukan M. Firdaus Oiwobo mendasarkan pada pelanggaran Kode Etik Advokat dan tindakan tidak menghormati pengadilan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 tahun 2020 pada Pasal 4 ayat (5). Yang mengherankan dari kedua Surat Penetapan Pengadilan Tinggi tersebut diatas adalah tidak menetapkan jangka waktu yang jelas hingga kapan BAS kedua Advokat ini dibekukan.
nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang berarti "tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu". Seseorang tidak dapat dihukum atas suatu perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang. 

Tapi dalam konteks hukum dan etika untuk badan publik: Prinsipnya adalah "segala yang tidak diperbolehkan adalah dilarang". Ini berarti pemerintah atau badan publik hanya boleh melakukan tindakan yang secara spesifik diizinkan oleh undang-undang, berbeda pula yang berlaku untuk individu Prinsip yang sering berlaku adalah "segala yang tidak dilarang adalah diperbolehkan". Ini berarti individu bebas melakukan tindakan apa saja kecuali ada peraturan yang melarangnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah MA dalam melakukan pembekuan itu apakah mewakili badan publik atau individu atas atensi yang diminta?jika ketua MA dalam melakukan pembekuan berdasarkan kepentingan individu maka jelas ketua MA. telah melampaui kewenanganya dan melanggar etik yang menyebabkan ketidak pastian hukum dan tidak menjalankan undang undang advokat dengan baik atau bahkan telah melanggar dan menabrak undang undang itu sendiri.
Menurut pendapat para ahli bahwa MA sudah sangat jelas tidak memiliki kewenangan memberhentikan seorang Advokat. Namun tidak terdapat juga aturan yang melarang MA dapat merekomendasikan pemberhentian seorang Advokat kepada Organisasi Advokat. Catatan terpenting adalah MA juga harus menentukan batasan yang jelas atas pembekuan BAS seorang Advokat.
Banyak yang meminta agar Prof Sunarto mundur atau dipecat dari ketua mahkamah Agung demi tegaknya hukum di nKri(red syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co