Intelmedia.co
setelah dua tahun di bekukan berita acara sumpahnya, Firdaus Oiwobo Akhirnya mulai bisa bersidang kembali karena pembekuan berita acara sumpahnya sudah di cabut oleh mahkamah Agung.
firdaus Oiwobo baru saja mendapatkan surat pemberitahuan oleh pengadilan tinggi banten bahwa pengajuan sumpah ulangnya sebagai advokat ditolak karena statusnya masih menjadi advokat,hanya saja mahkamah agung RI sempat memberi skor sing atas ijin praktek nya selama dua tahun.
skorsing tersebut di berikan karena Firdaus Oiwobo dianggap melanggar etik atas tindakan naik mejanya, menurut pengadilan tinggi banten bahwa Firdaus Oiwobo telah resmi dicabut status pembekuannya selama dua tahun dan bebas dari tuntutan apapun dari mahkamah agung RI, kini Firdaus Oiwobo akan leluasa memimpin organisasi advokat pembasmi yang didirikannya.
firdaus menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatan naik mejanya,walaupun menurutnya saat itu terjadi karena ketidaksengajaan,Firdaus Oiwobo pun berterima kasih kepada Prof.Dr Sunarto SH MHum ketua mahkamah konstitusi, menurut Firdaus bahwa dirinya telah salah menilai mahkamah agung RI selama ini.
firdaus Oiwobo bertekad akan memperbaiki kerjasamanya dengan mahkamah agung RI, kedepan akan banyak kegiatan sosialisasi kepada calon advokat dan advokat tentang bagaimana menjaga sikap kepada didalam ruangan persidangan, karena biar bagaimanapun advokat harus menghormati Mahkamah Agung dan ruang sidang beserta pegawai dan hakimnya," kedepan saya akan berikan pemahaman kepada para advokat dan calon advokat tentang bagaimana kita bersikap diruangan sidang, jangan sampai ada advokat yang maki maki hakim lagi, karena bercermin pada kasus saya bersama bang rasman , begitu garangnya bang Rasman Arif Nasution kepada hakim pengadilan negeri jakarta utara, yang akhirnya merugikan dirinya sendiri karena bang rasman memaki maki hakim.
semoga kedepan tidak ada lagi advokat yang merendahkan hakim,karena biar bagaimanapun hakim adalah mitra strategis advokat dan pilar lain," ujar Firdaus Oiwobo saat di wawancara awak media di bilangan Cikupa Tangerang pada hari Senin 28/9/2026.
Sementara itu di kesempatan yang sama awak media mewawancara anggota pembasmi bernama putra dan menanyakan pendapatnya terkait di cabut nya pembekuan berita acara sumpah dari Firdaus Oiwobo, menurut putra bahwa dirinya bersyukur bahwa Firdaus Oiwobo bisa diperbolehkan untuk bersidang dipengadilan kembali," yah saya bahagia mendengar peristiwa ini,karena ketua umum kami telah resmi bisa bersidang kembali dipengadilan, kami sangat paham kejeniusan pak Firdaus ketika menangani perkara, beliau jarang kalah dalam membela hak klien,makanya beliau sukses menjadi advokat , namun semua ini biar menjadi pelajaran bersama agar semua advokat tau etika didalam rumah pengadilan," ujarnya mengakhiri