Dirwaster Lembaga KPK Jawa Timur Geram Terhadap Registrasi Ulang Nomor Handphone
Surabaya - Dirwaster Lembaga KPK Provinsi Jawa Timur Lesmana-sangat menyayangkan terhadap keputusan kominfo terkait registrasi ulang nomor handphone yg berdampak kebocoran satu identitas digunakan hingga 50 nomor.
Hal ini sangat membahayakan dimana hingga bulan februari ini sudah 320 juta nomor kartu yang tercatat.
Pemerintah mewajibkan registrasi ulang dengan alasan antara lain: menghindari penipuan lewat telepon, meningkatkan keamanan, menanggulangi hoaks, dan mempermudah proses transaksi keuangan.
"Jika Kami menemukan pelanggaran terhadap kebijakan publik maka Kami akan ikut menggugat peraturan pemerintah itu di Mahkamah Konstitusi" tutup Lesmana. (JTM)