Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
20 Agustus 2026 | Dibaca: 42 Kali
DUGAAN JUAL OBAT KE TAHANAN & PUNGLI DI RUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN
DOKTER DWI DIDUGA MENJUAL OBAT HIPERTENSI KEPADA TAHANAN R DENGAN HARGA Rp.500.000,DITJEN PAS RI DAN KANWIL MENKUMHAM/KEMENIMIPAS SUMUT HARUS BERTINDAK TEGAS

Bukti percakapan via WhatsApp dan bukti transfer ke pada pihak rutan dokter dwi

Dugaan Jual Obat & Pungli di Rutan Tanjung Gusta: Dokter Dwi Diduga Jual Obat Hipertensi Seharga Rp500.000 Kepada Tahanan, Ditjen Pas dan Kanwil Kemenkumham Sumut Diminta Bertindak Tegas

INTELMEDIA.CO SUMUT-Medan, Jum'at 21/08/2026 Sebuah laporan berisi bukti kuat diterima terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh tenaga medis di lingkungan Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Seorang dokter yang bertugas di klinik rutan tersebut bernama dr. Dwi, diduga menjual obat pengobatan hipertensi kepada seorang tahanan yang disebut  R dengan harga yang sangat tidak wajar, yaitu Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kejadian tersebut tercatat jelas pada tanggal 21 Juni 2026 lalu,si R mengalami Hipertensi akibat Intimidasi dari sesama tahanan yaitu MOHAN, SANGKER, SIWIJAI, RAGU DAN FRANS yang kerap memberikan Intimidasi terhadap R di dalam RUTAN.

Berdasarkan bukti rekaman percakapan WhatsApp dan bukti transaksi pembayaran yang diterima, tertera perintah penyetoran dana ke rekening tertentu atas nama Deni Saputra orang kepercayaan dokter Dwi sebagai (tamping) di RUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN utusan dokter Dwi sebesar Rp500.000,- sebagai pembayaran obat tersebut. Harga tersebut dinilai sangat berlipat ganda jauh di atas harga wajar obat hipertensi di pasaran, dan tidak sesuai dengan ketentuan tarif pelayanan kesehatan resmi yang berlaku di lingkungan instansi Pemasyarakatan. Warga binaan dan keluarga tahanan seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, manusiawi, terjangkau, dan dilindungi negara.

Namun praktik ini justru memperlihatkan adanya pemerasan terselubung dan pemanfaatan keterbatasan tahanan demi keuntungan pribadi oknum dokter Dwi itu sendiri.

DASAR HUKUM DAN PASAL PELANGGARAN: Perbuatan yang diduga dilakukan oleh dr. Dwi tersebut jelas melanggar undang-undang dan aturan kedinasan, antara lain:

 1. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: - Pasal 10 ayat (1): Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan keagamaan, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan kemandirian. ​ - Pasal 11: Negara menjamin pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan secara terjangkau dan bermutu sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. ​ - Melanggar Kebijakan “3 Bebas” Kemenkumham: Bebas Pungutan Liar, Bebas Narkoba, Bebas Barang Terlarang.

 2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: - Pasal 12 huruf e: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

 3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: - Pasal 3 huruf a & b: Penyelenggara Negara wajib memegang teguh prinsip kepatutan dan keteladanan serta tidak menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

 4. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: - Pasal 69 & 70: Tenaga kesehatan wajib menjunjung tinggi kode etik, tidak melakukan pemerasan, dan menetapkan biaya pelayanan secara wajar serta transparan.

Melihat bukti dan fakta kejadian tanggal 21 Juni 2026 tersebut, salah satu aktivis anti korupsi yaitu Shandy Hutapea.SH secara tegas mendesak."Kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI: Segera turunkan tim pengawasan dan pemeriksa untuk meneliti kasus ini secara mendalam, menjatuhkan sanksi berat kepada oknum yang terbukti bersalah, serta memperbaiki sistem pengawasan obat dan keuangan di seluruh klinik Rutan/Lapas.Kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara: Segera periksa Kepala Rutan Tanjung Gusta dan oknum dokter terkait, hentikan segala praktik pungli di dalam rutan, serta laporkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.Meminta agar pelayanan obat di dalam Rutan Tanjung Gusta diawasi secara ketat, tidak boleh ada lagi jual beli obat dengan harga semena-mena yang memberatkan tahanan." Ungkap Shandy Hutapea.SH selaku aktivis ANTIKORUPSI yang menjabat sebagai Dir L-KPK PROV SUMUT kepada wartawan saat di wawancarai Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Keadilan dan pelayanan yang bersih di dalam tempat pemasyarakatan adalah hak seluruh warga negara.

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, ruang klarifikasi terbuka lebar bagi yang terseret maupun pihak manajemen rutan untuk membantah tuduhan serius ini. Namun satu yang pasti, publik tidak butuh sekadar bantahan di atas kertas, melainkan pembuktian jika tidak terlibat dalam permasalahan ini.

 

(SMH)

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co