Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
18 Februari 2021 | Dibaca: 1629 Kali
DPW LSM Kipang NTB Tegaskan Kejaksaan Raba Bima Bukan Hanya Sekedar Lembaga Penunggu

Foto : Ketua LSM Kipang NTB

Bima ~ Intel Media Bima ~ Narasumber Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KIPANG NTB by BUDIMAN, SH.  Mengucapkan Saat Di Wawancarai Oleh Aryadin Pimpinan Intel Media Bima pada Hari Kamis (18/02/2021).  Kejaksaan seharusnya tidak boleh pasif dalam hal mengungkap kasus Dugaan KKN yang di laporkan oleh masyarakat kepadanya, apalagi hanya sekedar menunggu hasil Audit/Pemeriksaan yang di lakukan oleh BPK/Inspektorat untuk menjadi rujukan Penuntutan kasus Dugaan Tindak Pidana KKN tersebut. 


Berdasarkan hasil Pemantauan kami, bahwa proses Penanganan laporan masyarakat atas kasus dugaan tidak pidana KKN oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya kasus Dugaan KKN pada Penggunaan/Pengelolaan ADD sangatlah bersifat Pasif.


"Kejaksaan Negeri Raba Bima hanya sebagai lembaga penunggu hasil Audit/Pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat sebagai dasar rujukan Penuntutan tampa melakukan proses Penyidikan tersendiri atas laporan laporan tersebut," Ujarnya Ketua Kipang. 


Sehingga yang kami pantau banyak kasus Dugaan Korupsi ADD di Bima yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima hanya berakhir pada pengembalian kerugian keuangan Negara semata.

 

ironisnya banyak yang tidak terselesaikan. "Dia Memaparkan" Padahal Sebagai  Tugas Dan Fungsinya, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan proses Penyidikan, tidak hanya sekedar kewenangan penuntutan.


"Kenapa Penting, Kejaksaan harus melakukan Penyidikan tersidiri dalam mengungkap kasus dugaan KKN yang dilaporkan oleh masyarakat, tanpa hanya sekedar menunggu hasil Audit/Pemeriksaan oleh BPK/Inspektor? Karena Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana," Tutur DPW Ketua Kipang.


Selanjutnya, dan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu proses penyidikan ini menjadi sentral dan merupakan tahap kunci dalam upaya penegakkan aturan-aturan hukum pidana terhadap berbagai peristiwa yang terjadi, Karena itu profesional penyidik menjadi penting. 


"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penelitian terhadap sistem hukum pidana khususnya penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dirasakan sangat serius, Kejaksaan Tidak Boleh Pasif Dalam Mengunkap Kasus KKN," Tegasnya.

 

Sehingga diperlukan lembaga kejaksaan untuk dapat menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang serta aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa. 


“melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang” Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Pungkasnya Budiman SH.


Sembari Menunggu Tanggapan Pihak kejaksaan Negeri Raba Bima. Berita ini Ditayangkan Oleh Aryadin Pimpinan Intel Media Bima/ intelmedia.co 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co