DUA GUGATAN UNTUK UIII DI LAYANGKAN OLEH FIRDAUS OIWOBO TERKAIT LAHAN KAMPUNG BULAK RRI CISALAK DEPOK
Intelmedia.co
Perkara sengketa lahan antara pemilik hak garap,pemilik verponding dengan pihak universitas Islam internasional Indonesia atau UIII di lahan bekas RRI Cisalak depok provinsi JAWABARAT akhirnya akan menerbitkan dua gugatan dari pengadilan negri kota depok terkait perbuatan melawan hukum dan pengadilan tata usaha negara JAWABARAT.
Permohonan gugatan ini di ajukan oleh Dr(C)Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH CFLS CLA ALC CMK karena tidak terima kantornya di gusur sepihak tanpa putusan inkracht dari pengadilan manapun, padahal Firdaus oiwobo mendapatkan kantor yang seluas 500 meter tersebut dari jasa hukumnya sebagai pengacara warga kampung bulak yang telah puluhan tahun mengharap lahan kampung bulak Cisalak tersebut, menurut Firdaus oiwobo bahwa dirinya sedang melakukan upaya hukum terkait sengketa lahan antara pihak Uiii dengan warga kampung bulak Cisalak depok, namun dalam proses surat keberatan dan somasi yang di layangkan oleh pihak Law Firm M Firdaus oiwobo Sh & partner bukanya di jawab oleh pihak uiii dengan balasan surat kembali malah pihak uiii melakukan tindakan onrechmatige overheidsdaad atau tindakan pelanggaran pejabat atau pemerintah dalam pelaksanaan tugas.
akibat tindakan tersebut akhirnya pihak universitas Islam internasional Indonesia atau UIII,kementrian agraria,kementrian agama RI ,Pemprov JAWABARAT ,walikota depok dan jajaran di gugat PmH di pengadilan negri dan pengadilan tata usaha negara. Firdaus menyoal perihal adanya pembongkaran tanpa ada putusan pengadilan serta legal standing adanya sertifikat yang di claim miliknya sebagai dasar mendirikan bangunan uiiii dan mengatasnamakan PROJEK strategis nasional atau PSN ,Firdaus menyatakan di hadapan media pada hari jumat 9/8/2024 bahwa dirinya menuntut ganti rugi puluhan milyar rupiah atas di bongkar ya bangunan kantor milik law firm nya serta meminta kepada hakim untuk membatalkan sertifikat 01 dan 02 milik departemen agama dan uiii Karna di anggap cacat hukum dalam penerbitannya " saya sudah masukan gugatan dan tinggal kita lihat saja siapa nanti yang akan terbukti bersalah',saya sudah gugat perihal ini di pengadilan negri kota depok dan pengadilan TATA USAHA NEGARA ,"ujar Firdaus (red#syh)