CIANJUR INTELMEDIA.CO - Deni sunarya S.H (mang Gawel) Calon legislatif dari partai berkarya, merasa ada kecurangan pemilu di Cianjur meminta KPU Kabupaten Cianjur segera menyelesaikan temuan formulir C1 sertifikat yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara, sehingga dapat merugikan peserta khususnya caleg dikabupaten, provinsi, dan pusat. 25-04-2019
Temuan formulir C1 sertifikat yang dipegang saksi parpol atau saksi peserta Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara itu, hampir terjadi diseluruh TPS yang ada di Cianjur. Bahkan, dalam jumlah banyak. ditemukannya surat suara yang tidak terisi sampai ada indikasi jual beli suara.
“KPU Cianjur sangat sangat amburadul, dalam pesta demokrasi. khususnya Pileg, sampai-sampi C1 sertifikat tidak ada. juga, kertas suara tertukar dengan wilayah lain, kertas suara terlambat ke TPS, indikasi jual beli suara, ada di TPS lima suara, di PPK jadi Lima belas suara, yang suaranya banyak jadi hilang, tetapi suara yang lebih sedikit bisa menjadi banyak dengan pesat. banyak sekali kejanggalan, bagaimana bangsa ini kedepannya hanya menitipkan sejarah yg sangat buruk sekali, padahal kejujuran harus dijujung tinggi, keadilanpun sudah tidak ada, harusnya transfaran, biar tidak ada dusta diantara kita, KPU Cianjur harusnya jadi pemaen sulap tuh sama rengrengannya, jangan jadi wasit dipertandingan demokrasi ini, sehingga menimbulkan keresahan, hampir semua kalangan, sangat-sangat dirugikan karena sangat dirugikan khususnya para calon legislatif, bagai rumput kering di siram bengsin pesta demokrasi 17 april 2019 karena bobroknya sudah akut, ini juga sudah jelas dalam pasal 545. yang bunyinya adalah, Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota PPK, PPS dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah, atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah di tetapkannya Daftar pemilih, tetap dipidana paling lama pidana tiga (3) tahun dan denda pling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," Ucap Deni Sunarya (mang gawel) saat di temui oleh intelmedia.co disekere I.M.I (Ikatan Motor Indonesia)
Dia menjelaskan, banyak ditemukan kesalahan dalam penulisan dan penjumlahan di formulir C1 sertifikat, sehingga saat dijumlahkan total suara yang diraih peserta pemilu tidak singkron.
Dia menegaskan, dengan adanya kejadian itu, pihaknya akan meminta KPU untuk kembali melakukan penghitungan ulang setiap kotak suara dari setiap TPS yang ada di Cianjur pada saat pleno tingkat kabupaten.
“Bawaslu harus melakukan investigasi, Terhadap adanya dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai dalam hal ini yaitu PKS, Sesuai dengan bukti yang kami dapatkan. Hal ini, merupkan presiden buruk terhdaap proses demokrasi, Jika awalnya sudah dibumbui oleh hal yang tidak baik maka hasilnya juga tidak akan baik, proses kecurangan dalam pileg adalah sebuah kejahatan, Ketika mandat rakyat di palsukan maka usut tuntas,” masih ucap deni sunarya (mang gawe)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, terus melakukan pendalaman terkait banyaknya temuan formulir C1 sertifikat pada Pemilu 2019 yang salah dalam penulisan dan penjumlahan suara.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan pihaknya belum dapat menentukan kesalahan penulisan dan penjumlahan dalam formulir C1 sertifikat itu, sebagai bentuk pelanggaran atau upaya penggelembungan suara.
“Segala bentuk kekeliruan di tingkat TPS tentunya masih dapat dikoreksi ditingkat PPK, jika ditingkat PPK masih lolos tentunya akan dikoreksi ditingkat KPU atau kabupaten,” pungkasnya
Namun tambah dia, jika kesalahan itu terdapat unsur kesengajaan, merupakan pelanggaran pemilu yang dapat diancam dengan pidana. Bawaslu menduga terjadinya kondisi tersebut, dampak tidak teraturnya proses distribusi logistik, berimbas terjadinya kelelahan petugas di TPS sehingga terjadi human eror.
(KipsRodman)