Intelmedia.co, Jakarta.
Diduga ada kejahatan berjamaah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kala itu dipimpin oleh ARD terkait peralihan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarga Alin bin Embing dialihkan ke PT. JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Dugaan ini merujuk pada bukti dan fakta yang keluar melalui keterangan surat-surat berbagai pihak terkait perkara perampasan tanah oleh PT. JRP, salah satu dari surat yang membuktikan adalah dikeluarkan oleh Lurah Achmad Saichu. SE saat ini menjadi mantan Lurah.
Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu mengeluarkan fakta terkait pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini di klaim milik PT. JRP.
Fakta yang sebenarnya tertuang pada surat nomor 973/115-Pem, tertanggal 14 Mei 2018, ditandatangani oeleh Lurah Pondok Jaya, Achmad Saichu. SE, bahwa Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 adalah tercatat atas nama Alin bin Embing.
Berdasarkan penjelasan di atas, Poly Betaubun sebagai kuasa hukum ahli waris keluarga alm Alin bin Embing mengatakan bukti ini adalah bukti memperkuat bahwa tanah tersebut milik kliennya.
“Memang tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, jadi masih milik keluarga Alin bin Embing,” kata Poly, Rabu (30/06).
Poly menerangkan sebagai fakta hukum yang sudah dibuktikan, dirinya berharap memohon kepada Menteri Dalam Negeri agar mengambil langkah-langkah tegas apabila adanya pelanggaran administrasi dalam pemerintah Kota Tangerang Selatan karna sudah merugikan Negara dan Masyarakat.
“Adili ARD yang sudah memberi izin membangun, pemilik tanah sah keluarga alm Alin bin Embing tidak memberikan izin,” katanya. (Red#les)