FIRDAUS OIWOBO AJUKAN KEMENTRI PENCABUTAN IZIN ORGANISASI ADVOKAT YANG LOLOSKAN ADVOKAT MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU”PERIKSA SEMUA IJAZAH ANGGOTANYA
Intelmedia.co
Jakarta 16/2/2025
Pengacara Muhammad Firdaus Oi Wobo membantah tuduhan memiliki ijazah palsu setelah dipecat oleh Kongres Advokad Indonesia (KAI). Menurutnya, tuduhan tersebut muncul setelah KAI memecatnya sebagai advokad tanpa sidang etik karena tindakannya yang dianggap tidak profesional saat bersidang atas kliennya Razman Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Jakarta pada 6 Februari 2025.
Muhammad Firdaus membantah tuduhan tersebut karena merasa ijazahnya sah dan telah meloloskan untuk menjadi advokat dan calon anggota legislatif selama belasan tahun,bahkan ijazah S1 nya tersebut telah di gunakan untuk kuliah s2 hukum dan s3 menuju gelar doktor, namun tidak ada masalah. "Ijazah saya asli semua, jika dijustifikasi palsu, itu sangat keliru dan berarti sistem pengawasan di negara kita lemah,khususnya di bidang pendidikan,Apa parameternya sehingga dikatakan palsu? Apakah saya yang membuat dan membeli ijazah saya? Tidak kan," kata M. Firdaus Oi Wobo kepada awak media
Dia mengatakan bahwa jika ijazahnya dianggap palsu dikarenakan sebuah universitas tidak terdata di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) itu bukan parameternya. Sebab, yang mengeluarkan ijazah bukan mahasiswa, melainkan kampusnya . "Jika ijazah kami palsu, itu berarti kesalahan kampus sendiri, dan bukan kesalahan kami," ujarnya.
Firdaus mempertanyakan parameternya sehingga enteng sekali menjustifikasi ijazah seseorang palsu atau tidak, apalagi kampus yang mengeluarkan ijazah ini memang ada konflik interens antara pengurus hingga berakhir saling menggugat "Sederhananya begini, jika ijazah kami palsu, lantas pertanyaannya siapa pelaku yang memalsukan dan bagaimana proses pemalsuan tersebut? Mari sama-sama bongkar dan jangan hanya ijazah dikeluarkan kampus kami saja, tapi semua kampus,terlebih organisasi advokat yang sudah menjamur ini segera juga membongkar dan menunjukan ijazah anggotanya mulai dari s1 sampai profesor dihadapan awak media ,apalagi proses kami menjadi advokat haruslah di verifikasi dulu oleh organisasi advokat dan pengadilan tinggi perihal keaslian ijazah, kenapa bisa lolos?, berarti ada proses yg ga bener dong, jika demikian organisasi advokat bisa diindikasikan bekerjasama dengan pihak oknum pengadilan tinggi dalam meloloskan verifikasi ijazah calon advokat,jika itu terjadi berarti patut diduga banyak juga advokat yang memakai ijazah palsu dan lolos sebagai advokat,”ujarnya.
Dia setuju dan dukung penuh untuk membongkar semua dugaan ijazah palsu karena banyak oknum-oknum pengacara yang dapat diduga memiliki ijazah palsu jika parameternya tidak terdaftar di dikti itu palsu. "Kami dukung jika pemerintah mau memeriksa semua pengacara yang telah lolos di organisasi untuk mencek ijazahnya masing masing anggota organisasi,selain itu semua aparatur negara wajib juga di periksa ijazahnya ,Karna banyak Isyu jual beli ijazah diluar sana,”tambahnya.
Firdaus juga meminta agar kementrian hukum dan ham segera mencabut izin organisasi advokat yang meloloskan advokat yang menggunakan ijazah palsu atau tidak terdaftar di dikti ,karena menurut Firdaus bahwa untuk menjadi advokat itu harus Clear masalah ijazah,sesuaikan ijazah dengan kampusnya, apakah kampusnya ada dan terdaftarkah di dikti ijazah para advokat tersebut.
Dilansir di sejumlah media online, sosok pengacara pemberani, tegas, dan tegas itu dipecat KAI dengan surat keputusan (SK) DPP Kongres Advokad Indonesia No.007/DPP KAI-SK/1/2025.’ Kini Firdaus oiwobo sudah resmi menjadi anggota organisasi advokat Feradi Wpi (Red#syh)