Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
25 Juni 2019 | Dibaca: 1691 Kali
GMNI KAB. CIANJUR TETAP MENUNJUKAN EKSISTENSI DALAM MEMPERHATIKAN PEMERINTAH DAERAH

CIANJUR, INTELMEDIA.CO - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur mengkritisi sekaligus pertanyaan 'Pemekaran Cianjur Selatan' setelah DPRD Kabupaten Cianjur telah menggelar rapat paripurna,  terkait sebagai calon daerah otonomi baru bagi masyarakat Kabupaten Cianjur,  Selasa 25/06/2019.

Ketua GMNI Cianjur, Roni Nurpalah mengatakan, untuk melakukan pemekaran, percepatan pembangunan suatu daerah itu bukan hanya selesai dalam hal administrasi yaitu persetujuan dari DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi saja, tapi ada beberapan pertimbangan mendasar perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur.

"Baik itu dari mulai geografis, Demografis, keamanan, sosial politik, adat istiadat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggara pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, jadi ketika seluruh persyaratan percepatan pembangunan daerah sudah di lalui dengan beberapa aspek mendasar dan pertimbangan yang matang oleh pemerintah daerah, itu akan berujung kepada apa yang menjadi tujuan positif pemekaran suatu daerah yaitu meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat secara umum di suatu daerah.

"Bahwa untuk dilaksanakannya pemekaran suatu daerah itu dibutuhkan aspek mendasar yang dipersiapkan untuk dilakukannya pemekaran suatu daerah dengan mengacu kepada UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 33 ayat (2) dan (3) tentang pemerintahan daerah," timpal Roni.

Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kemudian peraturan daerah Nomor 78 tahun 2007 tentang tatacara pembentukan, penghapusan, penggabungan daerah.

Akan tetapi bisa berakibat sebaliknya ketika proses pemekaran hanya dijadikan suatu kepentingan segelintir elit penguasa saja, jelas-jelas tidak membawa kearah kesejahteraan sosial masyarakat.

Roni menyambungkan, maka dari itu GMNI Cianjur sebagi 'Lokomotif of Change' akan mengawal dan mengontrol proses pemekaran Cianjur Selatan, melakukan pendampingan dan ikut mengkaji beberapa aspek mendasar untuk dilaksanakanya pemekaran cianjur selatan ini .

"Nah humans buat pemekaran Cianjur Selatan," pungkasnya.

Kabiro : Kips

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co