Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
14 November 2025 | Dibaca: 422 Kali
INI ADALAH DAFTAR ORGANISASI ADVOKAT RESMI,BUKAN ORMAS YANG MENGGUNAKAN NAMA PLESETAN “HARUS DI PERHATIKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG

Pembasmi

Intelmedia.co

simpang siur berita saling claim antara organisasi advokat akhirnya terpecahkan,menurut keterangan yang didapat bahwa organisasi advokat yang resmi sebagai organisasi advokat dan menjalankan Amang undang undang nomer 18 tahun 2003 tentang advokat adalah sebagai berikut :

Jika mengacu kepada organisasi advokat yg sesungguhnya ,maka hanya organisasi Advokat berikut ini yang benar benar OA dan bukan ormas : 
1.Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
2.PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)
3.PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)
4.Kongres Advokat Indonesia (KAI)
5.Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
6.Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
7.Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
8.Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
9.Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
10.Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)
11.Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)
12.Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
13.Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)
14.Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
15.Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)
16.Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)
17.Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA)

organisasi tersebut tercatat menggunakan nomenklatur ADVOKAT dalam penamaannya dan tidak menggunakan nama plesetan, menurut salah seorang advokat yang bernama muh bahwa organisasi advokat mempunyai ciri khusus dalam penamaan yaitu dengan menggunakan kalimat atau nomenklatur advokat, menurutnya bahwa organisasi advokat tersebut sudah bisa di pastikan adalah organisasi advokat yang sah tercatat di Ditjen Ahu sebagai pengemban tugas profesi uu advokat.

Menurutnya jika ada organisasi yang tidak ada nomenklatur advokatnya di nama organisasi maka perlu di tinjau kembali akta pendiriannya,apakah ada perintah menjalankan amanah uu 18 tahun 2003 tentang advokat.

karena menurutnya hal tersebut sedang di bahas di pemerintah dan akan di evaluasi organisasi yang akan mengajukan sumpah di pengadilan tinggi diseluruh INDONEsia (red#syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co