Inspektorat Musi Rawas Tidak Lapor Hasil Pemeriksaan ( LHP ) ke Kejari Lubuklinggau
Ada Apa,,,,,???
intermedia.co.Musi Rawas, Inspektorat Musi Rawas yang menerima limpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas laporan elemen masyarakat dugaan Proyek Pengadaan dan Pemaksaan instalasi Listrik dan KWH Meter Rumah Rakyat Miskin dengan pagu anggaran Rp 377Jutaan dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp 150 Juta
Proyek tersebut dianggarkan oleh Dinas PUCK dengan rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang terder CV DEKHA yang beralamat Komplek. Perumahan Garaha Silampari Simpang Periuk Lubuklinggau Selatan II.
Kepala Inspektorat Musi Rawas berdasarkan konfirmasi awak media hasil pemeriksaan sudah selesai dan LHP sudah naik ke Bupati Musim Rawas ( Hendra Gunawan) dan ditemukan ada kerugian Negara, namun ia meminta lebih detil konfirmasi dengan Irbansus.
Hirawan Irbansu Inspektorat Musi Rawas Hasil pemeriksaan yang dimaksud telah dilaporkan ke Bupati Musi Rawas pada tanggal 16 Desember 2020. Adapun untuk semua rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut telah tuntas ditindaklanjuti oleh Auditan pada tanggal 23 Desember 2020.
Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku (Perbup 53/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Kabupaten Musi Rawas) Tim Pemeriksa tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejari Lubuklinggau Wely Ade Chaidir melalui Kasi Intel Aan Tomo menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan rekomendasi dari Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
Untuk hasil Pemeriksaan tersebut pihak Inspektorat Wajib melapor hasil pemeriksaan laporan tersebut, sebab kami menjelaskan hasil pemeriksaan kepada Publik ujar kejari.
Ia juga menjelaskan tidak ada alasan pihak Inspektorat tidak mau membuat hasil laporan pemeriksaan, apalagi dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat adanya kerugian Negara.
Rintanto Wahyudi Kepala Dinas PUCK Musi Rawas saat awak media mau konfirmasi ke kantor tidak bersedia untuk ditemui dengan alasan mau rapat dengan Bupati Musi Rawas ( H. Ratna Machmud)
Sampai berita ini naik tayang awak media belum dapat informasi apakah kerugian Negara, yang dimaksud Kepala Inspektorat sudah dikembalikan ke Kas Negara. ( Rls/ Ali )
Sumber berita: radar-daerah.com