Intelmedia.co SULUT-TOMOHON senin 13/01/2020 Pembangunan jembatan Sikepen, Kelurahan Tara tara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Timohon, tahun anggaran 2016, berbandrol Rp. 2,4 milyar, sumber dana DAK pelaksana PT Dinasty, terancam ambruk.
Hal itu menurut Bertje Rotikan lebih disebabkan pada proses pekerjaan yang diduga tidak sesuai bestek, asal jadi sehingga jembatan tersebut terancam mubazir dan tidak mendatangkan azas manfaat. Pernyataan Direktur Pengawasan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Provinsi Sulawesi Utara disampaikan lewat awak media intelmedia.co melalui pesan whatsapp, minggu 12 Januari 2020.
Menurut-Nya, pembangunan jembatan tersebut berada dikawasan perkebunan Sikepen diduga, hanya didasari pada perencanaan abal-abal bagaimana tidak, jembatan tersebut tak memiliki akses jalan tembus, berujung buntu karena pas berada tepat didepan perbukitan," jelas Rotikan.
Hal lain yang juga sempat diutarakan Rotikan kepada awak intelmedia.co yakni Dia bersama tim LKPK diawal tahun 2018 coba melakukan pemantauan langsung lterhadap kondisi jembatan. Tim menemukan adanya proses pengeroposan konstruksi jembatan karena lebih disebabkan oleh sistim pembesian dan pengecoran diduga asal jadi dan tidak sesuai spek," tandas Rotikan. Ironisnya ketika tim melintasi jembatan terasa adanya getaran, itu baru manusia yang melintas, apalagi kendaraan roda empat, ucapnya kepada awak intelmedia, bisa-bisa jembatan tersebut ambruk dan dapat merugikan warga serta dapat mengancam keselamatan dan nyawa manusia," ucap Rotikan.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tomohon, Joice Tarore, ST ketika dikonfirmasi seputar pembangunan jembatan Sikepen yang terancam ambruk, Tarore kepada tim LKPK berujar, saya baru mengetahui informasi ini dari anda. Selanjutnya Tarore, berterima kasih kepada tim LKPK atas informasinya dan berjanji akan memanggil jajarannya untuK menggelar rapat, membahas dan menindak-lanjuti laporan yang disampaikan pihak LKPK.. Tak hanya berhenti sampai disitu, tim LKPK melanjutkan penelusuran dengan menyambangi pihak pelaksana yang tengah melakukan pwmeliharaan jembatan terhadap struktur yang mengalami keropos melalui pengeboboran untuk penyuntikan obat perekat besi dan beton terungkap, bahwa pekerjaan utama disubkontrakan kepada perusahaan lain sementara, pihak management PT Dinasty hingga berita ini naik tayang tak berhasil ditemui.
Menurut Rotikan men-subkontrakan pekerjaan utama kepada perusahaan lain merupakan pelanggaran terhadap Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Perpres 53 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012. Menyikapi hal tersebut Dirwaster LKPK Provinsi Sulut Bertje Rotikan, desak Polda Sulut melakukan pengusutan terhadap pembangunan jembatan Sikepen, Kelurahan Tara tara, kota Tomohon, yang diduga berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah akibat dari pekerjaan asal jadi," desak-Nya.
Intelmedia.co SULUT-TOMOHON (SMH)-(JHL)