Kasus Dermaga Bonto Mangkrak, Derektur LSM LPPK NTB angkat Bicara, Copot Kepala Kejaksaan Negeri Bima
Foto : Direktur LSM LPPK NTB
Kota Bima ~ Intel Media Bima ~ bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum; bahwa penanganan perkara Tindak Pidana Umum dilaksanakan berdasarkan Hukum Acara Pidana.
berbagai peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum serta ketentuan lain yang terkait dengan teknis penanganan perkara dan hati nurani perlu dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur.
bahwa Standar Operasional Prosedur dimaksudkan sebagai panduan kinerja jajaran bidang Tindak Pidana Umum dalam menangani perkara Tindak Pidana Umum dengan tetap memperhatikan perkembangan hukum dan masyarakat dengan penuh kearifan.
Pada Hari Senin (22/03/2021). Dalam Rangka Jumpa pers menyampaikan, Saya selaku Direktur LSM LPPK NTB, meminta kepada penegak hukum "kejaksaan Negeri bima" Untuk ditegakan Secara provesional karna mengingat bahwa Pihak kepolisian sudah Menetapkan Pihak Oknum pemilik Dermaga bonto sebagai Tersangka.
Diketahuii bahwa sampai saat ini kasus tersebut mangkir dimeja kejaksaan, Apa sebabnya, sehingga kasus tersebut belum juga di P21 oleh pihak kejaksaan.
"Dalam hal ini Akan mencederai Intitusi yudikatif di mata Publik ,Maka saya secara tegas" Copot kepala kejaksaan negeri bima, Karna Diketaketahui sampai saat ini belum juga Dilakukan P21 Yang beberapa bulan lalu sudah di P19 oleh Pihak Kepolisian Kapolres Bima kota," Ungkap Direktur LSM LPPK-NTB Saat Jumpa pers.
Sepanjang tahun 2020 ada beberapa kasus di wilayah hukum Kajaksaan negeri Bima yang disoroti Oleh Pihak LSM LPPK-NTB. Lembaga ini menemukan kasus yang ada di instansi Kota Bima wilayah Kejaksaan negeri. Temuan itu dari kasus dugaan Melanggar Hukum.
"Ironisnya" Pihak kejaksaan Belum Juga mampu melakukan penahanan tersangka tanpa dasar hukum, penanganan kasus yang macet, hingga adanya penyalahgunaan kewenangan.
Satu kasus yang disorot adalah kasus dugaan Penyalahgunaan wewenang Menggunakan Pesisir pantai Tanpa ijin, proyek Dermaga Bonto di Bima kota. Kasus ini sebelumnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bima. Setelah sempat tarik ulur, akhirnya penyidik Sudah menetapkan tersangka.
"Termasuk proses pemberkasan penuntutan, dan pada banyak kasus, terjadi bolak balik berkas perkara antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam rentang waktu yang cukup lama," tuturnya.
Karenanya, lanjut Akbar, Kejaksaan Negeri Bima perlu mengawasi mumpuni. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran dan fungsi Komisi Kejaksaan.
"Apabila Komisi Kejaksaan mampu menjalankan pengawasan secara efektif, maka tidak perlu pelaporan tentang Kejaksaan Ke Kejati NTB," jelasnya.
Selain itu, Akbar meminta komisi Kejaksaan dapat meningkatkan pengawasan, melaporkan dan melaporkan kinerja dan perilaku Jaksa atau pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas dan berwenangnya," pungkasnya.(Red/IMB/01).