Intelmedia.co Sulut Jum'at 10/05/2019 Keppel Bantah Minta Fee Terkait Proyek PL DI Talaud Gaya pejabat yang meminta fee kepada rekanan bukan hal baru dinegeri ini, mereka seolah-olah tak gentar lagi dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonedia yang semakin gencar dilakukan oleh ke tiga institusi hukum itu. Bahkan masih segar diingatan dan dimata publik ketika melihat dan mendengar ada puluhan kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) karena kasus suap, penyalah-gunaan APBD didalamnya, kepala satuan perangkat daerah, kasatker, PPK dan pejabat yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengelolah kegiatan pembangunan dilingkungan instansinya masing-masing bukannya berfikir dua kali melakukan perbuatan korupsi malah kian hari, praktek penyalah-gunaan jabatan dan wewenang oleh sejumlah pejabat untuk memperkaya diri, semakin menjadi-jadi tanpa adanya rasa takut lagi Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh ketiga lembaga hukum selain dimaksud bertujuan menyelamatkan uang negara juga sebagai bentuk pencegahan uang atau kekayaan negara dari para 'tikus-tikus' pengerat uang rakyat.
Selain itu upaya tersebut bermaksud rnimbulkan efek jera bagi para pemangku kekuasaan, semua pejabat dilingkup pemerintahan agar menghindarkan diri dari perbuatan menyimpang semisal korupsi tapi, efek jera yang dimaksud oleh KPK belum sepenuhnya menjadi instrumen bagi pejabat publik untuk tidak lagi berperilaku koruptif seakan berlalu begitu saja. Kasus tangkap tangan yang menimpah oknum Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip (SWM) seharusnya menjadi cerminan buat pejabat penyelenggara pemerintahan maupun mereka yang disebut pejabat negara dalam mengelolah keuangan negara dilandasi oleh prinsip kehati-hatian, kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga setiap rupiah uang negara harus terkelolah dengan baik, akuntabel dan transparan. Tapi mana mungkin hal itu dapat terwujud kalau ternyata masih ada saja pejabat memanfaatkan jabatan untuk kepentgan pribadi sebagaimana halnya yang diduga dilakukan oknum Kadis PUPR Propinsi Sulut berinisial SK, diduga meminta fee sebesar Rp. 35.500.000,- kepada salah-satu rekanan, sambil berjanji akan memberikan paket pekerjaan, asalkan menyetor terlebih dahulu fee yang diminta oknum kadis melalui staf yang benama Irma," ungkap rekanan yang meminta merahasiakan namanya. Permintaan fee dimaksud berkaitan dengan paket proyek penunjukan langsung (PL) di Kabupaten Talaud senilai Rp. 200 jutaan," ujar sumber tapi hal tersebut dibantah mati-matian oleh oknum kadis berinisial SK alias Steeve ketika dikonfirmasi lewat fasilitas WhatsApp berujar, saya nda pernah minta fee seperti itu, kita nda pernah minta fee, saya tidak tau urusan fee, sambil menjelaskan bahwasanya Prinsip Pengadaan Barang/Jasa adalah terbuka dan adil. Ketika ditanya, misalnya pak kadis tidak tahu-menahu dengan urusan fee, mengapa hal itu dilakukan staf anda atau, sengaja pura-pura tidak tau tapi praktek seperti itu ada dan nyata, Steeve tidak menanggapinya. Tak hanya berhenti sampai disitu, saat ditanya lebih jauh apakah, ungkapan maupun pernyataan rekanan kepada awak media intelmedia.co itu merupakan kebohongan ? tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api, mana mungkin seseorang mau membuka "boroknya" atau mengakui perbuatannya atau, ungkapan rekanan kepada media intelmedia.co semisal bohong, mereka bisa dijerat pidana kalau informasi tersebut bohong, Steeve juga, tak memberi tanggapan. Selanjutnya oknum staf yang juga PPK bernama Irma ketika disambangi awak media intelmedia.co dikantor Dinas PUPR Sulut, jumat, 3 April 2019 juga memberi pernyataan yang juga, mirip-mirip sama dengan tanggapan oknum kadis, menurut Irma, kita nda bicara begitu, nintau itu, nda pernah, apa maksud jawabannya masih perlu ditelisik lebih jauh tapi, seperti ada sesuatu yang disembunyikan Irma tanggapan maupun jawabannya ngambang, tidak jelas tapi juga tak menyentuh substansi pertanyaan, meskipun begitu, menurut Bertje Rotikan benar tidaknya permintaan fee tersebut perlu diselidiki lebih jauh dan tentunya ini menjadi tugas Kepolisian untuk membuktikan hal tersebut," ucap Direktur Pengawas Teritorial Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi dan kebijakan publik (L-KPK) Wilayah Sulut (jl)
Intelmedia.co SULUT (JL/SMH)